
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, bahwa pemberian grasi untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dilakukan dengan mekanisme biasa.
Karena itu, ia meminta agar masalah pemberian grasi itu dikembalikan ke proporsinya. Jangan semua diarahkan ke Istana, apalagi ke Presiden.
Di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2), Mensesneg mengaku sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo masalah tudingan adanya faktor politis dalam pemberian grasi kepada Antasari.
Terkait laporan tersebut, Presiden Jokowi menanyakan mekanisme pemberian grasi itu. “Cek mekanismenya dulu,” kata Pratikno mengutip pesan Presiden Jokowi.
“Saya bilang, jelas Pak mekanismenya. Ada pertimbangan dari Mahkamah Agung. Dan itu kewajiban Presiden untuk memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan Bapak (Presiden) sudah sangat memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi Bapak (Presiden) tidak perlu risau dengan ini karena kita melalui mekanisme yang sudah jelas,” kata Pratikno mengungkap jawabannya terhadap permintaan Presiden Jokowi.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU