
Jakarta – Pemerintah membentuk Dewan Sumber daya Air Nasional pada 18 Januari 2017. Tujuannya untuk mengelola sumber daya air yang menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Terkait dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) merupakan wadah koordinasi non struktural yang mengelola sumber daya air tingkat nasional, berkedudukan di Ibukota dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Dewan SDA Nasional sebagaimana mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air antarpemangku kepentingan,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b. koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air antarpemangku kepentingan; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air antarpemangku kepentingan.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU