Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pemerintah Naikkan Besaran Santunan Korban Kecelakaan Berlaku 1 Juni

Istana & Kementerian
17 Feb 2017
Pemerintah Naikkan Besaran Santunan Korban Kecelakaan Berlaku 1 Juni

 

Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas. Pada 13 Februari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

 

Dasar pertimbangan Pemerintah adalah kecukupan sosial untuk masyarakat yang menjadi korban kecelakaan serta peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi.

 

Dalam PMK dikatakan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.  Besar santunan ditentukan sebagai berikut:

 

a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

 

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

 

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa:

 

1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

 

2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);dan/atau

 

3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 

Menurut PMK ini, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu.

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X