Jakarta – Tindakan tegas harus diambil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait beberapa perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.
"Tindakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya, perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran baik secara personal maupun korporasi,” jelas Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar.
Sebelumnya, KLHK memberikan surat peringatan dan sanksi kepada sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI).
Hal itu dilakukan karena korporasi tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.
Menurutnya, jika terus dilakukan pembiaran, ke depannya akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari. Lingkungan nantinya berpotensi terdegradasi.
"KLHK harus memiliki rencana yang sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus ini. Supaya proses ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada itikad baik, maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh,” katanya.
Ia berharap, perusahaan yang melakukan pelanggaran mau koorperatif dengan KLHK.
Menurut data dari Badan Restorasi Gambut (BRG), lahan gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2, 679 juta hektar, dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar.
Dari 2,3 juta hektar (87%) itu, 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan.
Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut, yang seharusnya masuk kawasan lindung.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU