Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Menlu RI-Malaysia-Vietnam Bahas Warga Diduga Terlibat Pembunuhan

Istana & Kementerian
21 Feb 2017
Menlu RI-Malaysia-Vietnam Bahas Warga Diduga Terlibat Pembunuhan

 

Jakarta - Menlu RI Retno Marsudi mengadakan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh. Hal ini guna membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat pembunuhan warga Korea Utara di Malaysia.

 

Menurut siaran pers Kemlu yang diterima Selasa di Jakarta, pertemuan tersebut dilakukan di Boracay, Filipina pada Senin (20/2) di sela-sela pertemuan `ASEAN Ministerial Retreat Session`.

 

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dilakukan oleh Menlu RI dengan Menlu Malaysia.

 

Terkait dengan penahanan seorang WNI dan warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga Korea Utara, yang diduga sebagai Kim Jong-nam, di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

 

Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan. Dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian.

 

Sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain di luar para penyelidik.

 

Menanggapi hal itu, Menlu RI menekankan kembali agar akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan segera dibuka. Menlu Retno mengingatkan bahwa pemberian akses kekonsuleran wajib diberikan secepatnya sesuai dengan Konvensi Wina.

 

Walaupun staf Kedutaan Besar RI dan pengacara yang ditunjuk telah bertemu dengan penyelidik dan mendapatkan informasi bahwa kondisi WNI tersebut dalam keadaan sehat, namun akses kekonsuleran tetap segera dibutuhkan.

 

Menlu RI menyampaikan bahwa pemberian akses kekonsuleran tersebut juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara penyelidik dengan WNI yang ditahan.

 

Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, yang menekankan bahwa pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi warga negara asing (WNA) yang ditahan di negara lain.

 

Menlu Malaysia menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia agar permintaan akses kekonsuleran dapat diberikan secepatnya.

 

Sebelumnya, Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan polisi Malaysia telah menangkap seorang wanita dengan paspor Indonesia.

 

Perempuan berinisial SA itu ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X