
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah musnahkan 5.827 kayu ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Sumatra Selatan (Sumsel).
Tim Patroli KLHK menemukan tumpukan kayu gelam di 3 lokasi yang berbeda. Lokasinya terletak di pinggir sungai batas kawasan antara SM dengan lahan warga.
Jumlah tumpukan kayu yang ditemukan berjumlah 2.614 batang (tkp 1), 3.150 batang (tkp 2) dan 63 batang (tkp 3).
Kepala BKSDA KLHK Sumsel Genman S. Hasibuan mengatakan, bahwa semua kayu gelam temuan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat chain saw sehingga tidak bisa dipergunakan lagi oleh pelaku.
Kemudian jalur sungai yang dibuat pelaku untuk mengeluarkan kayu gelam dari kawasan SM telah ditutup dengan potongan gelam oleh Tim Patroli.
"Temuan lainnya adalah berupa 4 unit sampan / perahu yang diduga digunakan pelaku untuk memobilisasi kayu dari dalam kawasan. Keempat unit perahu tersebut saat ini kita amankan," ungkap Genman.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menegaskan, bahwa untuk peningkatan pengamanan kawasan hutan, rutin dilakukan patroli dan penegakan hukum di berbagai kawasan hutan yang rawan illegal logging.
Disamping itu, Tim KLHK juga telah berhasil menangkap 6 orang pelaku kejahatan satwa Harimau yang dilindungi di Solok, Sumatera Barat.
Sedangkan Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah 2 Edward Hutapea mengatakan, bahwa penyergapan dilakukan di Solok setelah mendapatkan informasi dari intel polisi kehutanan Provinsi Jambi. Diduga hewan dilindungi tersebut dibawa oleh pelaku dari Kerinci Provinsi Jambi.
Turut diamankan juga beberapa barang bukti dan petunjuk diantaranya kendaraan dan alat komunikasi (HP). Guna mendalami penyidikan, hingga saat ini masih dilakukan interogasi dan pengamanan terhadap pelaku di Balai KSDA KLHK Sumatera Barat, Padang.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU