
Jakarta – Untuk mengantisipasi permasalahan keamanan pada saat melakukan transaksi elektronik, seperti e-Commerce, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengeluarkan Sertifikat Digital (Certificates Authority/CA).
"Tujuan penggunaan CA ini lebih ke arah bisnis dengan prioritas di e-Commerce," ucap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan pada hariansuara.com di Kantor Kemenkominfo Jakarta, Rabu (22/2).
Menurutnya, fungsi dari Sertifikat Digital ini seperti lisensi yang memastikan kebenaran identitas seseorang di dunia maya.
Untuk memperoleh sertifikat tersebut, kata Samuel, seseorang harus melampirkan berbagai data yang akan tersimpan di bank data penerbit CA, artinya pengguna tidak perlu memasukkan data pribadinya berulang kali setiap membuat akun baru, baik di media sosial, rekening, maupun di situs e-Commerce.
Dengan adanya sertifikat tersebut, akan memberikan kenyamanan dalam berbagai jenis transaksi online, mulai dari belanja, pembelian token, dan lain-lain.
Samuel menerangkan, sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet.
Sertifikat digital lebih aman karena komunikasi antara dua perangkat menggunakan enkripsi data, dan juga semua orang termasuk negara, tidak dapat mengakses data yang terhimpun di CA.
Jadi bila sebelumnya Kemenkominfo berencana ingin membatasi pemakaian akun di media sosial, terkait banyaknya pemilik akun ganda yang tidak bertanggung jawab, rencana tersebut dibantah oleh pihak Kemenkominfo.(Albi Wahyudi)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU