Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kemenkominfo Revisi Permen Terkait Konten Negatif

Istana & Kementerian
22 Feb 2017
Kemenkominfo Revisi Permen Terkait Konten Negatif

 

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) No.19 Tahun 2014 tentang situs internet berkonten negatif.

 

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, menyebutkan, pembahasan yang sedang dilakukan ini terkait dengan situs yang menampilkan konten terlarang seperti pornografi, SARA, bertentangan dengan hukum, dan konten lainnya.

 

"Saat ini masih proses revisi Permen Nomor 19 Tahun 2014. Besok saya ke Bandung untuk kick off pembahasannya," ujar Samuel di Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/2).

 

Menurutnya, peraturan yang ada saat ini masih ada yang harus diperbaiki. Khususnya, di Pasal 10 ayat c yang menentukan kategori privasi, pornografi anak, kekerasan, SARA, dan konten lainnya yang berdampak negatif.

 

Istilah konten lainnya yang berdampak negatif itulah yang hendak dirinci Kemenkominfo. Hal itu untuk mengakomodasi beragam pelanggaran di internet.

 

Di samping itu, revisi akan mencakup penindakan situs berkonten negatif yang dilaporkan masyarakat. Dengan aturan yang berlaku sekarang, Kemenkominfo hanya bisa meminta pemilik menarik konten terlapor dari situs.

 

"Umpamanya saat ini ada orang melanggar empat kali, ya harus ditutup. Ini seperti kartu kuning dan kartu merah di sepak bola," lanjut Samuel.

 

Sedangkan untuk situs pemblokiran, menurut Samuel, juga termaktub yang ada di Permen 19/2014 yang salah satu pasalnya adalah pertama bertentangan dengan hukum, kedua pornografi maupun ilegal lainnya.

 

“Jadi yang kita blokir itu konten, begitu di takedown ada prosesnya lagi. Sementara untuk hoax (palsu), harus ada yang melaporkan karena hoax itu delik aduan. Saat ini yang paling banyak adalah pornografi, perjudian, penipuan berkedok investasi,” ungkap Samuel kepada hariansuara.com.

 

Samuel memperkirakan, hasil pembahasan revisi ini keluar sebagai peraturan menteri baru dengan target rampung pada Agustus atau September tahun ini.(Albi Wahyudi)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X