Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Konservasi Kelautan Sepenting Pemberantasan Pencurian Ikan

Istana & Kementerian
06 Mar 2017
Konservasi Kelautan Sepenting Pemberantasan Pencurian Ikan

 

Jakarta - Konservasi kelautan merupakan hal yang sama pentingnya dengan pemberantasan pencurian ikan.

 

Karena melestarikan lingkungan kawasan perairan bakal menciptakan sumber daya yang berkelanjutan dan untuk kepentingan generasi mendatang.

 

Begitu lembaga Center of Maritime Studies for Humanities mengingatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut surat izin usaha pencemar lingkungan kelautan.

 

"Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, maka sudah semestinya penegakan hukum kepada pencemar lingkungan dilakukan," kata Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities Abdul Halim.

 

Apalagi, menurut Abdul Halim, bila berdasarkan laporan yang disajikan KLHK pada periode tahun 2015-2016, rekam jejak perusahaan perikanan terbilang negatif di dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pencabutan izin usaha perikanan terhadap pelaku pencemar lingkungan, ujar dia, juga dimandatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan Pasal 90 ayat (1) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa, "Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup".

 

Sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan ikan yang salah satunya beroperasi di daerah Sulawesi Utara diketahui ada yang memperoleh peringkat hitam di dalam laporan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2016. Seperti diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Dalam dokumen PROPER 2016, disebutkan bahwa `peringkat hitam` diberikan kepada `mereka yang dalam melakukan usaha dan atau kegiatannya, telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian. Sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak melaksanakan sanksi administrasi`.

 

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberi peringkat merah kepada 22 perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan dan pengalengan ikan, udang, dan rumput laut.

 

Peringkat merah diartikan sebagai mereka yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Terkait hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mesti memberikan pendampingan dan pengawasan ekstra kepada ke-22 perusahaan pengolahan dan pengalengan ikan tersebut. Agar terjadi perbaikan dalam menjalankan usahanya.

 

Di samping perusahaan pengolahan dan pengalengan ikan, terdapat enam perusahaan galangan kapal memperoleh peringkat merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan tersebut tersebar di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara.

 

Oleh karena itu, menurutnya, dalam rangka memperkuat upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dari hulu ke hilir yang berkelanjutan, maka salah satu langkah strategis yang harus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Yaitu memasukkan ketentuan pencegahan pencemaran lingkungan sebagai kriteria utama untuk memperoleh SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X