Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Mendag: Distributor dan Subdistributor Pangan Wajib Daftar

Istana & Kementerian
03 May 2017
 Mendag: Distributor dan Subdistributor Pangan Wajib Daftar

 

Semarang - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewajibkan seluruh distributor dan subdistributor bahan kebutuhan pokok untuk mendaftarkan diri.

 

"Distributor dan subdistributor wajib mendaftarkan diri, bisa secara online atau langsung," kata Enggartiasto usai melaksanakan video conference di markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu.

 

Para distributor juga wajib melaporkan posisi persediaan di gudangnya. Mekanisme tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan aksi spekulan jelang Lebaran.

 

"Kita akan kontrol ulah spekulan yang coba mencari keuntungan," ujarnya.

 

Menurutnya, spekulan biasa menahan pasokan hingga harga naik.

 

"Dengan adanya daftar ini maka akan lebih mudah mengetahui siapa yang bermain," bebernya.

 

Adapun dalam penindakannya, Kementerian Perdagangan akan bekerja sama dengan kepolisian.

 

"Kapolri sudah memerintahkan, kalau ada permainan akan ditindak keras," ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan telah disiapkan satuan tugas pangan yang dibentuk hingga tingkat Polres. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X