Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Selamatkan Jakarta dari Krisis Air Bersih

Istana & Kementerian
10 Jun 2017
Selamatkan Jakarta dari Krisis Air Bersih

 

hariansuara.com, Jakarta - Badan Geologi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa 80 persen air tanah di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta mengalami krisis air bersih. Atau tidak memenuhi standar Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

 

Jakarta Utara merupakan wilayah terparah, karena CAT air tanahnya mengandung unsur Fe (besi), kandungan Na (Natrium), Cl (Klorida), TDS (Total Disolve Solid) dan DHL (Daya Hantar Listrik) yang tinggi. Hal ini akibat intrusi air asin.

 

Sedangkan di bagian Selatan CAT Jakarta yang menyebabkan air tanah menjadi tidak layak minum adalah dominasi unsur logam seperti Mn (Mangan), Fe (besi) dan Pb (Timbal).

 

Selain krisis air bersih, Jakarta  juga menghadapi penurunan muka tanah. Dari hasil pemantauan bahwa secara umum laju penurunan tanah di wilayah CAT Jakarta berkisar antara 0 - 18,2 cm/tahun. Dan lokasi yang memiliki laju penurunan tanah paling cepat adalah daerah Ancol, Pademangan dan Muara Baru, Jakarta Utara.

 

Penurunan muka tanah ini akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan. Berdasarkan catatan Badan Geologi saat ini tercatat lebih dari 4.500 sumur produksi yang mengambil air tanah Jakarta untuk keperluan komersil. Padahal masih ada lagi sumur-sumur illegal. Kondisi tersebut menyebabkan permukaan tanah Jakarta mengalami penurunan dan berdampak menjadi ancaman serius tenggelamnya Jakarta.

 

Dalam rangka menanggulangi permasalahan tersebut, Badan Geologi beserta, PAM Jaya dan Pemda DKI Jakarta sedang melakukan program penyelamatan air tanah untuk menjaga sumber daya alam di Jakarta.

 

Di antaranya akan dibangun sebuah sistem informasi database sumber daya alam Jakarta yang dapat dipantau bersama, sinergisasi data pelanggan air tanah dan pelanggan PAM. Serta langkah penertiban sumur-sumur illegal (sumur tidak berizin) dalam rangka penyelamatan potensi pendapatan pajak Negara (pajak air tanah) yang hilang. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X