
hariansuara.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informasi, dalam kurun Januari 25 Mei 2017 ada total sebanyak 25.179 aduan melalui email, telah dilakukan penindakan berupa pemblokiran. Sebanyak lebih dari empat jutaan konten negatif, yang di antaranya bernuansa pornografi (sebanyak 64 persen) dan SARA (4 persen) telah ditutup.
Terkait media sosial, langkah tegas juga telah digelar, di antaranya, di media sosial Twitter pada Januari dilakukan pembekuan 18 akun, Februari (24), Maret (1), April (3), dan Mei (3). Sedangkan untuk Facebook, pada Januari sebanyak 105, Februari (97), Maret (13), April (3), dan Mei (52). Youtube pada Januari 18 akun, Februari (45), Maret (7), April (2), dan Mei (2).
Lebih jauh, Menteri Rudiantara menyampaikan, fatwa ini menjadi rujukan bagi siapa pun yang memanfaatkan internet dan media sosial. UU ITE dan revisinya intinya menegaskan dua hal, yaitu pemerintah melakukan literasi kepada masyarakat dan pemerintah juga perlu melakukan tindakan kontrol teknologi terhadap muatan negatif atau terhadap aplikasi itu sendiri apabila memang sangat dibutuhkan untuk dilakukan pemutusan akses.
Kebetulan saat ini sedang dilakukan proses revisi terhadap PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sehingga fatwa ini jelas menjadi rujukan yang pas. Penerbitan Fatwa MUI terkait kegiatan berrnedsos juga mendapat apresiasi dari pengamat media sosial Nukman Luthfie.
Sementara itu, Nukman Luthfie yang akrab disapa Nulie mengatakan, bahwa Fatwa MUI itu dapat menjadi tenaga baru dalam upaya meningkatkan literasi publik untuk mengembalikan medsos ke khitah awal. Yakni, sebagai medium eksistensi diri, berteman, dan bahu-membahu melakukan kegiatan sosial.
“Jadi jika sebelumnya kesadaran untuk mencegah marak dan meluasnya konten negatif di media sosial dilakukan pendekatan hukum, karir, dan etis, maka melalui lahirnya Fatwa MUI ada pendekatan lain, yakni moral dan agama,” katanya.
Lantaran itulah, Nukmanmengaku mendukung semangat Fatwa MUI. Dia meyakininya itu dapat menjadi sebagai salah satu komponen penting di negara ini dalam mengedukasi publik agar bisa lebih beradab di medsos. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU