
hariansuara.com, Jakarta – Kementerian Ketenakerjaan meluncurkan Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA) untuk memperingati Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional setiap bulan Juni dan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak pada 12 Juni.
"Masalah pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi masalah yang kompleks dan lintas sektoral sehingga menjadi tanggung jawab semua pihak, untuk menangani dan menyelesaikan masalah pekerja anak," kata (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Maruli A Hasoloan saat peluncuran kampanye di kantor Kemnaker di Jakarta, Senin.
KIBPA diharapkan dapat efektif dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak karena kampanye itu akan memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis yang dimulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kampanye akan melibatkan berbagai pihak yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat di mana seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil peran dan terlibat secara aktif untuk mengeluarkan anak dari dunia kerja dan memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya.
"Beri kesempatan kepada mereka untuk kembali ke dunia anak-anak dan menikmati kebutuhan khas mereka yaitu bermain, bersekolah dan istirahat secara cukup. Setelah itu kita beri kesempatan mereka untuk belajar agar masa depannya lebih baik. Saya mengharapkan Kampanye ini dapat terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Maruli.
Ia menekankan pada hakekatnya, anak tidak boleh menjadi pekerja anak karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, mental, sosial dan intelektualnya.
"Kita harus membekali sumber daya manusia Indonesia, khususnya anak-anak kita, termasuk para pekerja anak, dengan pendidikan dan keterampilan yang baik, agar mereka dapat mengambil peran dan bersaing dengan para pekerja asing, yang akan masuk ke Indonesia tanpa bisa dibatasi, sebagai konsekuensi dari kesepakatan yang telah buat untuk mewujudkan era globalisasi," ujar Maruli.
16.500 anak ditarik Komitmen pemerintah Indonesia untuk menangani pekerja anak dinyatakan dengan meratifikasi konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 mengenai batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU Nomor 20 tahun 1999, konvensi ILO Nomor 182 Tahun 1999 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan UU Nomor 1 Tahun 2000 dan telah diadopsi ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU