
hariansuara.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tetap menolak masuknya kapal eks-asing untuk kembali beroperasi di kawasan perairan Indonesia. Karena hal itu sama saja dengan pelanggaran terhadap kedaulatan republik ini.
"Kalau kapal eks-asing mau jalan lagi tidak bisa. Karena itu adalah bukti kejahatan," tegas Susi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya telah berbaik hati pada kapal eks-asing penangkap ikan yang lama beroperasi di kawasan perairan Indonesia, tidak ditenggelamkan.
Hal tersebut, menurutnya karena pada masa lalu juga kerap melibatkan oknum aparat. Ia berharap agar berbagai pihak memahami bahwa KKP tegas dengan tidak mengizinkan kapal eks-asing untuk beroperasi kembali.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hardijanto menyatakan, kapal ikan eks-asing (buatan asing yang beroperasi di perairan Indonesia) selayaknya harus dideregistrasi terlebih dahulu sebelum bisa kembali ke negara asalnya.
"Kapal ikan eks-asing harusnya dilakukan deregistrasi dulu baru bisa berlayar kembali ke negaranya," kata Rifky Hardijanto di Jakarta, Selasa (23/5).
Hal tersebut terkait dengan lima kapal ikan asing dari Filipina yang disergap KKP, 17 Mei 2017, yang kembali ke negaranya tanpa melakukan deregistrasi.
Kapal KKP, berhasil mengamankan lima kapal tersebut bersama-sama dengan anak buah kapalnya. Sehingga mereka juga harus menyelesaikan dahulu prosedur yang semestinya.
Setelah melakukan deregistrasi, menurutnya, akan diterbitkan LSO atau izin berlayar untuk sekali jalan saja ke negara asalnya masing-masing.
Menteri Susi saat berkunjung ke Jepang menyatakan RI bakal mengadopsi teknologi radar pengawasan sektor kelautan dan perikanan Jepang.
"Di Wakatobi beberapa waktu lalu, saya melihat radar buatan Jepang di sana. Saya berharap, Indonesia bisa memiliki radar setidaknya di empat tempat di Indonesia," harapnya. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU