Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Bekraf Salurkan Bantuan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Lewat Program Satu Pintu

Istana & Kementerian
26 Sep 2017
Bekraf Salurkan Bantuan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Lewat Program Satu Pintu

 

hariansuara.com, Jakarta – Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) berharap melalui program BEKRAF Satu Pintu, para pelaku ekonomi kreatif dapat kemudahan dalam mengajukan proposal dukungan. 

 

Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik mengatakan,Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan mekanisme seleksi penyaluran bantuan pemerintah oleh Bekraf, yang dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Kepala BEKRAF No.19 Tahun 2016 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

 

“Jadi secara umum ada tiga aspek bantuan yang disalurkan lewat BEKRAF Satu Pintu yaitu bantuan operasional, serta sarana-prasarana,” kata Ricky kepada hariansuara.com, di Jakarta, Selasa (26/9).

 

Ricky menerangkan, pemberian bantuan operasional mencakup tiga aspek yaitu Fasilitasi Inisiasi Asosiasi; Peningkatan Kapasitas (capacity building) yang terkait dengan kelembagaan; serta Travel Grant terkait kerja sama dan kelembagaan di dalam dan luar negeri. Sedangkan bantuan yang belum dapat difasilitasi adalah bantuan produksi film, produksi karya dan sponsorship untuk penyelenggara kegiatan (event organizer)

 

“Setiap proposal yang masuk akan melalui empat tahapan, yaitu penerimaan proposal, seleksi administrasi, penilaian dari tim asesor atau tim ahli independen dan terakhir pembahasan dalam rapat seleksi bersama, yang dilanjutkan dengan rapat antar deputi terkait bila proposal diterima dan terakhir rapat lintas deputi,” papar Ricky.

 

Jadi menurut Ricky, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan permohonan bantuan dalam bentuk kegiatan sepanjang Januari hingga November setiap tahunnya. Sementara, khusus untuk permohonan bantuan berupa infrastruktur dan bantuan permodalan, melalui mekanisme sendiri yang biasanya hanya dibuka satu tahun sekali.

 

Menurut dia, pelaku ekonomi kreatif yang dapat mengajukan proposal diantaranya Perseorangan, Organisasi/Komunitas di 16 subsektor ekonomi kreatif, Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, Pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ekonomi kreatif.

 

Saat ini ada 16 subsektor ekonomi kreatif yaitu Seni Rupa, Periklanan, Kuliner, Kriya, Seni Pertunjukan, TV dan Radio, Musik, Fotografi, Apps &Game, Film-Animasi-Video, Desain Komunikasi Visual, Desain Interior, Fasyen, Desain Produk, Arsitektur, serta Penerbitan.

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X