
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.
Menurut keterangan Humas Menpan - RB, SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.
Berikut ini rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018: - 1 Januari Tahun Baru 2018 Masehi - 16 Februari Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili - 17 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 - 30 Maret Wafat Isa Al Masih - 14 April Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW - 1 Mei Hari Buruh Internasional - 10 Mei Kenaikan Isa Al Masih - 29 Mei Hari Raya Waisak 2562 - 1 Juni Hari Lahir Pancasila -15-16 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah -17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia -22 Agustus Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah -11 September Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah -20 November Maulid Nabi Muhammad SAW -25 Desember Hari Raya Natal Cuti Bersama -13,14,18, dan 19 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah -24 Desember Hari Raya Natal.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU