Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Wujudkan Pelayanan Prima, KKP Resmikan Sistem Perizinan Online “Akubisa”

Istana & Kementerian
24 Oct 2017
Wujudkan Pelayanan Prima, KKP Resmikan Sistem Perizinan Online “Akubisa”

 

hariansuara.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan layanan sistem perizinan online untuk kegiatan usaha perikanan budidaya. Launching perizinan online yang diberi nama “AKUBISA” atau aplikasi kegiatan usaha bisnis akuakultur ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP.  

 

Layanan perizinan online “AKUBISA” ini merupakan bagian upaya KKP dalam melakukan reformasi perizinan dari awalnya yang dilakukan secara manual atau paper-based ke arah yang berbasis online. Hal ini akan lebih meningkatkan kualitas layanan terutama ketepatan dan efisiensi waktu layanan, sebagai upaya memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.

 

“Presiden Joko Widodo selalu menegaskan pentingnya memutus rantai perizinan untuk mewujudkan iklim usaha dan investasi yang positif,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto saat meresmikan aplikasi “AKUBISA” di Hotel Allium Tangerang, Senin (23/10) kemarin.

 

Slamet menambahkan, bahwa layanan perizinan online “AKUBISA” diharapkan akan menjadi titik tolak dalam memberikan pelayanan perizinan usaha yang lebih terkontrol, terpantau, cepat, tepat, dan lebih dapat dipertanggunjawabkan.

 

Menurutnya, untuk saat ini pelayanan “AKUBISA” akan digunakan untuk melayani 3 (tiga) aktivitas perizinan yaitu Izin Pemasukan Ikan Hidup (SIAPIH); Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan (SIKPI); dan Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM).

 

Ia mengatakan, izin online ini juga akan terkoneksi langsung dengan sistem monitoring yang ada di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bea Cukai. Dengan demikian integrasi sistem ini akan menjamin ketelusuran, mempermudah control, dan penyediaan basis data yang tepat.

 

“Izin online ini akan menjamin pelayanan lebih efisien, dengan penyelesaian waktu sesingkat mungkin, dapat dilakukan dalam hitungan jam jika syaratnya terpenuhi. Disisi lain, dengan memutus rantai perizinan dengan menggunakan basis online, maka diharapkan potensi kecurangan bisa dikendalikan. Intinya lebih dapat dipertanggungjawabkan dan sudah barang tentu akan memicu tumbunya investasi,” jelas Slamet.

 

Dalam kesempatan yang sama, Senior Vice Presiden Government and institutional II Group Bank Mandiri Teddy Y, dalam keterangannya menyatakan, menyambut baik upaya KKP dalam menerapkan aplikasi perizinan online. Ia mengatakan Bank Mandiri akan mendukung upaya KKP mempermudah sistem yang akan dibangun. 

 

“Saat ini Bank Mandiri akan mulai menerapkan aplikasi pembayaran online (e-payment) untuk mempermudah pembayaran Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan KKP. Nantinya Pembayaran PNBP akan lebih cepat, tepat dan lebih dapat dipertanggunjawabkan,” ungkap Teddy.

 

Hingga Oktober 2017 total jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Ditjen Perikanan Budidaya untuk ketiga perizinan masing-masing izin pemasukan ikan hidup sebanyak 39 izin; untuk SIKPI sebanyak 35 izin; dan rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal sebanyak 2 rekomendasi izin.

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X