Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

KKP: Regulasi Tata Kelola Tuna Indonesia Itu Perlu

Istana & Kementerian
21 Nov 2017
KKP: Regulasi Tata Kelola Tuna Indonesia Itu Perlu

 

hariansuara.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan regulasi perlu untuk mengatur tata kelola Ikan Tuna. Pasalnya, sumber daya alam yang berada di laut tersebut diperlukan aturan sama seperti halnya pertambangan.

 

Tingginya permintaan ikan tuna di pasar global dan sifatnya sebagai jenis ikan bermigrasi jauh menyebabkan pengelolaannya dilakukan bersama secara regional (RFMO). Peraturan internasional Tata Kelola penangkapan tuna di EEZ dan laut lepas disepakati oleh negara anggota didalam sidang tahunan RFMO.

 

“Tuna itu diambil di laut tentu Ia termasuk sumber daya alam sama seperti tambang. Untuk itu diperlukannya regulasi, bagaimana agar dapat memberikan dampak ekonomis secara berkelanjutan dan terus menerus,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto dalam keterangannya, Selasa (21/11).

 

Di Indonesia, tuna merupakan salah satu komoditas ekspor yang menduduki peringkat ketiga dalam nilai ekspor. Permasalahan yang terjadi di Indonesia yaitu volume ikan tuna di Indonesia hanya berselisih sedikit dengan jumlah stok ikan lestari atau Maximum Sustainable Yield (MSY).

 

Oleh karena itu, Rifky menyatakan perlu adanya regulasi khusus yang mengatur ikan tuna di Indonesia agar sumber daya ikan khususnya ikan tuna dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.

 

Hal ini senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, bahwa indikator keberhasilan Indonesia dalam mengatur tata kelola di Indonesia, yaitu bukan hanya pada kepatuhan pada konvensi laut internasional melainkan juga pada kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

 

Herman berharap agar ikan tuna di Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. “Kita boleh ikut konvensi tapi kita harus punya regulasi yang kuat dan jelas baik keluar dan ke dalam,“ ungkap Herman.

 

Pemerintah tentu mengharapkan kemandirian Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya ikan tuna mulai dari proses penangkapan, pengolahan sampai pemasarannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Indonesia bersama Regional Fisheries Management Organizations (RMOFs). Sebagai bentu peran aktif  dan kontribusi Indonesia sebagai anggota RMOFs dalam pengelolaan tuna internasional.

                                                                             

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Riset Perikanan KKP Toni Ruchimat, bahwa meskipun kuota penangkapan ikan tuna bagi negara anggota dibatasi dengan alasan keberlanjutan, menjadi anggota RMOFs memberikan beberapa keuntungan bagi Indonesia.

 

“Apabila suatu negara tidak terdaftar sebagai anggota RMOFs mengakibatkan negara tersebut tidak diperbolehkan untuk mengekspor produk perikanannya ke negara lain, hanya bisa menangkap ikan di perairan negaranya, dan apabila negara tersebut kedapatan menangkap tuna di ZEE atau laut lepas akan dinyatakan sebagai pelaku IUU fishing,” terang Toni.

 

Untuk itu, melalui keanggotaan Indonesia dalam RMOFs, Toni mengusulkan agar tuna harus memiliki Permen sendiri dengan mempertimbangkan kedaulatan negara dan resolusi dari RMOFs. 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X