
hariansuara.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui kesepakatan bersama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), yang telah berakhir pada Desember 2012 lalu.
Pembaruan kesepakatan bersama ini dilaksanakan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang “Pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Sarana Pengamanan Pertukaran Data dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan”.
Pembaruan kesepakatan bersama yang semula akan dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Kepala Lamsaneg belum bisa dilakukan.
Hal ini disebabkan adanya perubahan nomenklatur LEMSANEG menjadi Badan Siber Sandi Negara (BSSN) yang saat ini masih dalam proses penataan kelembagaan.
Untuk itu, pembaruan kesepakatan bersama terlebih dulu dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan ditandatangani Kepala Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) Anton Setiyawan dan Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin) KKP Budi Sulistyo dengan disaksikan Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Harijanto bersama Sekretaris Utama Lamsaneg Syahrul Mubarak, Senin (27/11) kemarin.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik dalam pengamanan pertukaran data dan informasi pada layanan pemerintah, pemanfaatan sertifikat elektronik.
Hal itu untuk menjamin autentikasi dan keaslian data serta nirpenyangkalan dalam transaksi elektronik, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna menunjang terlaksananya pemanfaatan sertifikat elektronik.
“Tantangan kita di era digital seperti sekarang ada beberapa. Yang pertama adalah kecepatan, yang kedua adalah keautentikan, yang ketiga adalah bagaimana kita melakukan infiling (pemberkasan) sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi dokumen hilang atau dokumen salah ambil,” terang Rifky.
Ia mengharapkan dengan adanya kerja sama dengan Lamsaneg dapat menjadi batu loncatan dalam mempercepat proses administrasi yang lebih autentik dan lebih tertib.
Kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan Sertifikat Elektronik (electronic certificate) dalam pengamanan pertukaran data dan informasi di lingkungan KKP guna mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik.
Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana yang digunakan oleh Pusdatin. Potensi terbukanya sistem komunikasi dapat memungkinkan siapa pun untuk mengakses demi kepentingan pribadi.
“Memasuki perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi, dibutuhkan pengamanan tidak hanya yang rahasia atau yang menjadikan ancaman, namun juga informasi yang diperlukan integritas dan keutuhannya kemudian ketersediaannya, “ terang Syahrul.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU