Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

KKP Akan Beri Bantuan Asuransi Kapal Kepada Nelayan Jika Bersedia Beralih Alat Tangkap

Istana & Kementerian
14 Feb 2018
KKP Akan Beri Bantuan Asuransi Kapal Kepada Nelayan Jika Bersedia Beralih Alat Tangkap

hariansuara.com, Jakarta -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal-kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah.

Kegiatan yang dimulai Senin (12/2) dan rencananya akan berlangsung hingga Kamis (15/2). Sebelumnya, KKP juga telah melakukan kegiatan serupa di PPP Tegalsari, Kota Tegal, 1 – 4 Februari 2018 lalu. Hal ini menyusul diizinkannya kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  nelayan harus memahami jika alat tangkap cantrang tidak dapat dipakai terus menerus untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan dan ketersediaan sumber daya ikan bagi generasi mendatang.

“Kan sayang setiap kali nangkap, kapal 70 GT, 100 GT, (ikan) yang dibuangnya minimal 1 kuintal, 5 kuintal, kadang sampai 1 ton. Kalau Rembang saja ada lebih dari 200 kapal dikali dengan 200 kg saja, satu kali kapal buang, satu hari itu sudah 40 ton ikan rucah yang dibuang,” ungkap Menteri Susi.

Menteri Susi menilai, lebih baik jika ikan tersebut ditangkap dengan alat yang tepat, pada ukuran yang tepat, dan dengan nilai yang tinggi. Dengan demikian, tak hanya pemilik kapal cantrang, nelayan kecil dan tradisional pun dapat menikmati keuntungan yang lebih baik.

Adapun bagi nelayan yang bersedia beralih alat tangkap, Menteri Susi menyatakan bahwa pemerintah bekerja sama dengan BUMN dan perbankan akan memberikan bantuan jaminan asuransi kapal.

“Nanti Jasindo mengasuransikan kapal itu, sekalian juga dengan ABK-nya. Jadi kalau kecelakaan, perbankan juga dapat ganti dari asuransi. Pemilik kapal tidak kehilangan kapalnya karena diasuransikan, dijaminkan. Kami akan dampingi. Misalnya nilainya (kapal) Rp1 miliar, utangnya Rp700 juta, berarti bank aman, pemilik kapal aman,” papar Menteri Susi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan restrukturisasi kredit jika terjadi kredit macet dalam jangka waktu 1 – 2 tahun. Hal ini telah disepakati dengan beberapa perbankan seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Jateng.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X