Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

KPAI: Budaya Kekerasan Sudah Berlangsung Lama di SMAN 1  Semarang

Nasional
18 Mar 2018
KPAI: Budaya Kekerasan Sudah Berlangsung Lama di SMAN 1  Semarang

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian pada kasus dikeluarkannya AF dan AN serta diskorsingnya 7 siswa dari SMAN 1 Semarang.  

Tim KPAI terdiri dari komisioner bidang Pendidikan, Retno Listyarti dan asisten turun mengawasi kasus ini. Minggu lalu KPAI mencari keterangan dari para pelaku kekerasan beserta orang tua mereka, meninjau TKP, meminta keterangan manajemen sekolah, beraudiensi dengan jajaran Pemprov Jawa Tengah, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DP3AKB, Inspektorat Provinsi, Kepala SMAN 1, 2 dan 6 Semarang, Ketua Komite SMAN 1 Semarang, Ketua Alumni SMAN 1 Semarang, serta Ombudsman Jawa Tengah dan KPID Jawa Tengah.

Dari pengawasan tersebut terlihat indikasi kuat adanya budaya kekerasan yang sudah berlangsung lama di SMAN 1  Semarang. Bentuk kekerasan bermacam-macam, dari bersifat fisik,  psikis,  sampai finansial berupa pemalakan/pemerasan. Pelaku para siswa senior dan alumni yang disebut sebagai siswa supersenior. Diduga mereka ini yang memberikan perintah dan menyusun skenario.

Tim Pengawas KPAI sempat diputarkan sekitar 10 video kekerasan di SMAN 1 Semarang yang diduga pelakunya para siswa senior. Meski video tersebut tidak menunjukkan waktu pengambilan gambar, namun beberapa siswa senior yang saat ini kelas XII ada dalam video tersebut sebagai pelaku kekerasan di sekolah.

KPAI menemukan adanya indikasi kesalahan prosedur yang di lakukan oleh SMAN 1 Semarang dalam proses memberikan sanksi para siswa terduga pelaku kekerasan, terutama dalam proses mengeluarkan ananda AF dan AN.  Keduanya sudah kelas XII dan satu bulan lagi ujian kelulusan, namun  diberi sanksi di keluarkan atau dikembalikan kepada orangtuanya. 

Atas hal ini, Pemprov Jawa Tengah akan membentuk tim investigasi yang terdiri dari pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi, jika ditemukan kesalahan maka aka ada penegakan aturan sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, kepala sekolah juga patut diapresiasi untuk semangatnya membongkar budaya kekerasan siswa senior terhadap siswa junior yang sudah bertahun-tahun terjadi di SMAN 1 Semarang.

AN memberikan keterangan kepada KPAI bahwa dirinya tidak pernah diperlihatkan video sedang menampar juniornya, tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak sekolah atau tidak pernah diberi kesempatan membela diri dengan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di video tersebut. AN juga mengaku tidak pernah disosialisasi sistem poin pelanggaran tata tertib, bahkan baru seminggu sebelum sanksi menerima buku poin pelanggaran dan reward.

AF malah belum pernah menerima buku poin tersebut hingga dikeluarkan), sehingga buku itu masih kosong , tapi tiba-tiba AN menerima poin pelanggaran mencapai 120 poin. Karena sudah melampaui 101 point, maka sekolah kemudian memberikan sanksi mengembalikan dia ke orangtuanya. Ayah AN sendiri menyatakan tidak pernah menandatangani pernyataan apapun terkait kasus AN.  Keputusan ini kemudian digugat oleh orangtua AN ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara  422/104/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018.

Atas dikeluarkannya AN dan AF oleh pihak SMAN 1 Semarang, maka keduanya terancam kehilangan hak atas pendidikan. Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bertindak bijak dengan menawarkan sekolah baru, yaitu SMAN 2  Semarang untuk AN dan SMAN 6 Semarang untuk AF. Pihak Disdik pun berjanji segera memindahkan data dapodik kedua siswa tersebut ke tempat baru. Namun, orangtua AN menolak. Sedangkan AF dan orangtuanya menerima mutasi ke sekolah yang dipilihnya sendiri dan sudah aktif sebagai siswa di sekolah tersebut sejak 5 Maret 2018.

DP3AKB Provinsi Jawa Tengah  sudah melakukan berbagai upaya, seperti  memediasi para pihak atas kasus SMAN 1 Semarang, bahkan juga terus melakukan pendampingan psikologis kepada seluruh  siswa yang diberi sanksi dikeluarkan maupun yang diskorsing.

Kesembilan siswa tersebut mengalami tekanan psikologis  selama munculnya kasus ini, sehingga perlu dilakukan pendampingan psikologis oleh DP3AKB untuk pemulihannya sehingga mereka dapat menghadapi ujian akhir sekolah dengan baik. Pendampingan psikologis akan dilakukan sampai tuntas, hal ini patut diapresiasi. (*)

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X