Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Menhub Tegaskan Tarif Pesawat Jakarta-Surabaya Rp4 Juta Hoax

Nasional
03 Jun 2018
Menhub Tegaskan Tarif Pesawat Jakarta-Surabaya Rp4 Juta Hoax

hariansuara.com, Jakarta - Terkait kabar bahwa tarif penerbangan Jakarta-Surabaya menembus Rp4 juta pada arus mudik lebaran 2018,   Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan kabar ini adalah hoax (palsu). 

Ia menegaskan, bahwa tarif paling tinggi untuk jalur Jakarta-Surabaya adalah Rp1,3 juta atau Rp2,6 juta PP. “Berdasarkan ketentuan maksimal tarif maskapai tersebut adalah Rp1,3 juta atau PP sebesar Rp2,6 juta. Saya telah mengatakan kepada operator maskapai penerbangan menetapkan tarif usahakan jangan sampai ke batas atas,” kata Menhub sebagaimana dilansir dari laman Setkab, MInggu, (3/6).

Diakui Menhub jika jumlah pemudik yang akan menggunakan jasa angkutan udaran pada lebaran tahun ini mengalami peningkatan sebesar 10 persen. Ia memprediksi, jumlah penumpang selama 2 minggu di Indonesia bagian barat, yaitu 7 Juni sampai 24 Juni 2018, akan mencapai 5,68 juta.“Itu diukur berdasarkan jumlah kursi yang ada, biasanya seat itu relatif terpenuhi semua,” ujar Menhub.

Karena itu, Menhub menaruh perhatian terhadap moda transportasi udara dan berpesan harus mempersiapkan dengan baik. Menhub juga mengatakan bahwa kesiapan bandara sudah lebih bagus.

“Beberapa hal yang sudah dicek, tentunya ada yang sifatnya umum di mana kesiapan bandara-bandara sudah lebih bagus bahkan kita mencatat ada 35 bandara yang dikontrol oleh Kemenhub dan 12 bandara yang dikontrol lebih detail oleh Airnav. Secara pelayanan, kami juga menurunkan tim untuk meneliti bandara di seluruh Indonesia,” tutur Menhub.

Terkait dengan pemberian ekstra flight di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan seluruh Indonesia, Menhub Budi K. Sumadi menugaskan Airnav untuk berkoordinasi dengan semua maskapai.

Menhub juga berpesan bahwa para operator maskapai penerbangan harus sesuai dengan slot time yang diajukan. Bila tidak dijalani harus disampaikan 24 jam sebelumnya.

“Apabila tidak dilakukan, kita wajibkan untuk menerbangkan dan jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi tertentu,” tegas Menhub.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X