hariansuara.com, Jakarta - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, JARAK (Jaringan LSM untuk Penanggulangan Pekerja Anak bersama Global March Against Child Labor, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA RI) melaksanakan Kampanye Publik dan Pentas Seni Teater Pekerja Anak, Musik dan Puisi dengan tema "Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul dan Sehat), Sabtu, (14/7).
Perayaan kampanye diselenggarakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tanah Abang disambut Direktur JARAK, KPPPA RI dan Kemnaker RI dan dimeriahkan Forum Anak Jakarta dengan kegiatan Pementasan Seni (Marawis, Baca Puisi, Beat Box, Teater Pekerja Anak, Dialog Pekerja Anak dan Menteri) Role Play Anak, Lomba gambar dan mewarnai.
Anak GENIUS merupakan Tema Hari Anak Nasional 2018. Tema ini manjadi spirit dalam peringatan Hari Anak Nasional yang bertepatan pada 23 Juli 2018. GENIUS diartikan Gesit, Empati, berani, Unggul dan Sehat. Makna ini diangkat sebagai bentuk pemenuhan tumbuhkembang dan perlindungan anak dengan membangun gerakan bersama yang melibatkan semua pihak untuk menjadikan Anak Indonesia menjadi gesit, empati, berani, unggul dan sehat.
Tema tahun 2018 mengusung tentang generasi aman dan sehat (Generation Safe and Healthy). Momentum Nasional dan International menjadi pengingat bersama bahwa pekerja anak menjadi tantangan hari ini dan bagian penting dalam membangun generasi GENIUS di masa depan.
Diperkirakan 68 juta buruh anak di seluruh dunia dan 2,3 buruh anak di Indonesia memiliki "risiko terhambat tumbuh kembang dan memerlukan perlindungan khusus dari kekerasan dan eksploitasi. Pekerja anak tersebar pada sektor pertanian (59%), jasa (24%), manufaktur (7%), dan berbagai sektor lainnya.
Anak-anak Indonesia tidak bisa terhindarkan dari pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan kerja dan gangguan atas tumbuh-kembangnya, karena situasi pendidikan yang belum menjamin semua anak terakseskan pada pendidikan 12 tahun. Para pekerja yang belum siap berkompetensi di lapangan pekerjaan dan berada pada situasi pekerjaan yang tidak layak (Not decent work), orang tua belum berdaya secara ekonomi dan masih rentan dalam situasi kemiskinan, dunia usaha yang masih mengabaikan prinsip bisnis yang menjamin hak-hak anak, dan pengawasan dari negara yang masih belum kuat.
Masih banyak anak yang putus sekolah, hanya lulus SD dan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan, kemana setelah putus/tamat ? Dapat dipastikan akan menyebar memasuki semua sektor pekerjaan. Akankan mereka menjadi sumberdaya yang kompetiitif dan siap memasuki lapangan pekeljaan layak (Decent Work) di era kompetisi global saat ini ? Tentu situasi ini akan menambah semakin lemahnya kompetensi tenaga kerja untuk berkompetisi dengan negera dunia.
Anak Indonesia sebagai Anak GENIUS merupakan perwujudan dari generasi aman dan sehat. Perpaduan tema nasional dan tema global ini menjadi kewajiban seluruh pemangku kepentingan. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan sektor swasta harus memastikan semua anak berada di bangku sekolah, memperoleh layanan tumbuh kembang yang berkualitas, terlindungi dari tindakan kekerasan dan eksploitasi. Penting untuk diingat bagi masyarakat agar tidak mempekerjakan anak pada usia dibawah 18 tahun.
Oleh karena itu semua pihak penting untuk melakukan tindakan segera (immediate action) secara terintegrasi dan berkesinambungan, yaitu :
l. Segera wujudkan Wajib Belajar 12 Tahun, untuk memastikan semua anak berada di bangku pendidikan dan mencegah anak memasuki lapangan pekerjaan secara dini.
2. Meningkatkan status usia minimum bekerja menjadi l8 tahun. Usia minimum memasuki pekerjaan saat ini masih ditetapkan usia 15 tahun. Usia ini tentu masih masa tumbuh kembang bagi anak, bila usia 15 tahun sudah berada pada lapangan kerja, maka tumbuh kembang anak akan terhambat dan melemahkan kompetisi di tingkat global.
3. Mendorong sektor swasta untuk melaksanakan prinsip Child Rights in Business Principle (CRBP) dalam pengembangkan etika usaha. Prinsip ini diharapkan dapat mengikat di semua rantai pasokan dari hulu dan hilir yang terbebas dari pekerja anak.
4. Mengefetifkan sistem pengawasan negara di semua sektor pekerjaan. Kejadian di Pabrik Petasan pada 26 Oktober 2017 di Kosambi Kab.Tangerang merupakan bukti bahwa sistem pengawassan masih lemah dan perlunya peningkatan cfektifitas sistem pengawasan terhadap pekerja anak.
5. Memperluas cakupan dan jangkauan layanan jaminan sosial dan perlindungan anak untuk memastikan bahwa mereka yang saat ini menjadi pekelja anak mcndapatkan intervensi secara terpadu dan berkesinambungan. Tindakan cepat dan efektif bagi pekerja anak diperlukan agar segera mendapatkan layanan dan memastikan pemenuhan terhadap tumbuh-kembangnya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU