Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kekerasan di Ponpes NI, KPAI: Seharusnya Sekolah Dan Kemenag Dituntut Tanggungjawab

Nasional
21 Feb 2019
Kekerasan di Ponpes NI, KPAI: Seharusnya  Sekolah Dan Kemenag Dituntut Tanggungjawab

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyesalkan kurangnya pengawasan pihak pengelola Pondok Pesantren NI di Nagari Balai Gadang Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang santri RA meninggal dunia setelah dianiaya sejumlah santri selama 3 hari di dalam asrama pondok, dan selama sepekan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit. RA tidak pernah sadar sejak masuk RS hingga menghembuskan nafas terakhirnya pada (18/2/2019). KPAI juga menyampaikan turut berdukacita mendalam kepada keluarga korban. 

KPAI mengapresiasi Polres Padang Panjang yang dengan cepat memproses kasus ini, dan akan kembali menggelar rekonstruksi pemukulan anak pelaku kepada korban untuk membuktikan dominan pemukulan oleh anak pelaku tersebut selama 3 hari hingga akhirnya mengakibatkan korban di malam hari terakhir pemukulan tak sadarkan diri.  Setelah rekonstruksi, pihak kepolisian berencana akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kepolisian. 

Kedua, Proses hukum yang sedang berjalan tentu saja wajib dihormati semua pihak, namun seharusnya kasus kekerasan semacam ini tidak boleh berhenti hanya di proses hukum tanpa memproses juga tanggungjawab pihak pengelola  dan para guru di Ponpes tersebut. Apalagi, kasus kekerasan semacam ini terjadi karena  lemahnya pengawasan pihak pengelola, Pembina asrama dan para guru terhadap para santrinya. 

Kementerian Agama RI (Kemenag) yang menjadi Pembina dan pengawas  pondok-pondok pesantren seharusnya menurunkan inspektoratnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan jika ditemukan kelalaian dan pembiaran terhadap keselamatan santri selama berada di ponpes, mengingat anak berada selama 24 jam setiap harinya di satuan pendidikan tersebut. 

Ketiga, Jika pengawasan oleh Pembina asrama dan para guru berjalan dengan seharusnya, maka para santri tersebut tidak mungkin dapat melakukan tindakan kekerasan tersebut selama 3 hari berturut-turut. Di kelas pun seharusnya para guru memiliki kepekaan saat melihat kondisi anak korban yang sakit karena penganiayaan, atau jika ananda korban tidak dapat masuk kelas pun, seharusnya dikontrol kondisi ke kamar asramanya  

Artinya, jika mempelajari kronologi  kasus pengeroyokan belasan santri tersebut terhadap anak korban maka pihak pengelola, Pembina asrama dan para guru telah abai, tidak peka dan kemungkinan tidak melakukan control sebagaimana seharusnya sebuah sekolah berasrama. Kelalaian dan kelemahan control tersebut seharusnya dapat dikenai sanksi. Sanksi bisa bermacam-macam, mulai dari administrasi sampai pencabutan ijin ponpes yang bersangkutan. 

Keempat, KPAI mendorong Kementerian Agama segera melakukan tindakan nyata bagi upaya-upaya pencegahan kasus-kasus kekerasan semacam ini dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan pondok-pondok pesantren, serta segera menerapkan program pesantren ramah anak (yang bukan sekedar jargon tetapi diimplementasikan oleh warga ponpes).(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X