Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Penyidik KLHK Segel 4 TPS Ilegal di Kabupaten Bogor

Nasional
24 May 2019
Penyidik KLHK Segel 4 TPS Ilegal di Kabupaten Bogor

hariansuara.com, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. 

Penyegelan ini dilakukan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur dan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK, Benny Bastiawan. 

Muhammad Nur mengatakan bahwa, "Oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dgn pasal 29 ayat (1) huruf "e" jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar."

Lebih lanjut Nur juga menambahkan jika selain dijerat dengan UU No 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan dgn pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

Penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal tersebut. Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, empat lokasi penimbunan sampah tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Lokasi penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Penyidik telah memeriksa tiga pengelola yaitu berinisial US, HN, dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah illegal karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

"Kami akan menggunakan Undang-Undang berlapis baik Undang-Undangan Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tegas Rasio Ridho Sani. Kami akan tangani pembuangan sampah illegal dengan serius karena berdampak langsung kepada masyarakat," tuturnya.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X