
hariansuara.com, Jakarta - Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sepanjang 2019 terus terjadi, mulai dari kekerasan verbal. Kekerasan psikis, kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Dari hasil pengawasan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan fakta bahwa banyak guru dan banyak sekolah hanya tahu cara menangani siswa yang dianggap “nakal” adalah dengan menghukum fisik.
"Mendidik dan mendisiplinkan siswa diyakini hanya bisa dilakukan dengan kekerasan berupa hukuman, padahal pendekatan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa akan berdampak buruk bagi tumbuh kemabang anak, selain itu tidak akan membuat si anak menghentikan perilakunya," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Senin, (30/12/2019).
Dampak kekerasan pada anak tidak hanya berasal dari kekerasan fisik semata, melainkan juga berasal dari kekerasan emosional, dan keduanya sama buruknya karena dapat mengganggu perkembangan emosional serta fisik anak, dan juga dapat mengganggu proses tumbuh kembang termasuk mengganggu perkembangan kecerdasannya. Oleh karena itu, sudah seharusnya sekolah yang merupakan lembaga pendidikan zero kekerasan.
Namun faktanya, berbagai kekerasan terus terjadi di sekolah-sekolah, bahkan pada tahun 2019 telah menimbulkan korban jiwa, yiatu dua siswa di SMA TI kota Palembang meninggal saat kegiatan MPLS di sekolah; 1 siswa SMPS di kota Manado juga meninggal setelah dihukum lari keliling lapangan sekolah karena terlambat; dan 1 guru SMKS di kota Manado meninggal dunia karena ditikam siswanya sendiri.
KPAI menerima pengaduan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di pendidikan sebanyak 153 kasus, yang terdiri dari anak korban kebijakan, anak korban kekerasan fisik dan bullying. Dari jumlah tersebut, yang diselesaikan dengan mediasi sebanyak 19 kasus (13%), melalui rujukan ke pihak terkait 16 kasus (10%), melalui rapat koordinasi nasional di Jakarta sebanyak 95 kasus (62%), dan 15% diselesaikan melalui pengawasan langsung ke lokasi dan penyelesaian melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebanyak 23 kasus kekerasan fisik di lembaga pendidikan.
Pertama, Kekerasan Fisik menurut jenjang Pendidikan
Kekerasan fisik dan bullying tersebut 39% terjadi dijenjang SD/MI, 22% terjadi di jenjang SMP/sederajat, dan 39% terjadi di jenjang SMA/SMK/MA. Adapun jumlah siswa yang menjadi korban kekerasan fisik dan bullying mencapai 171 anak; sedangkan guru korban kekerasan ada 5 orang.
Kedua, Pelaku Kekerasan Fisik di Sekolah
Adapun pelaku kekerasan adalah kepala sekolah, guru, siswa dan orangtua. Kasus kekerasan guru/kepala sekolah ke peserta didik sebanyak 44%, kekerasan siswa ke guru sebanyak 13%; kekerasan orangtua siswa ke guru/siswa 13%; dan Pelaku kekerasan siswa ke siswa lainnya juga cukup tinggi yaitu 30%.
Selain itu, ada kasus unik, tahun 2019 yaitu seorang motivator yang diundang sekolah untuk menjadi narasumber justru melakukan kekerasan terhadap peserta seminbarnya, ada 10 anak menjadi korban penamparan dan makian “goblok”. Sayangnya penyelesaian kasus ini justru melalui jalur damai, tidak diproses hukum.
Ketiga, Bentuk Kekerasan fisik di Sekolah
Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru atas nama mendisiplinkan siswa berupa dicubit, dipukul/ditampar, dibentak dan dimaki, dijemur di terik matahari dan di hukum lari keliling lapangan sekolah sebanyak 20 putaran.
Sedangkan kekerasan siswa terhadap sesama siswa umumnya dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan cara di pukul, ditampar dan ditendang. Sedangkan bentuk kekerasan siswa ke guru adalah di pukul, dibully, di videokan kemudian diunggah ke media social, dan ditikam dengan pisau.
Keempat, Tempat Pelaku Melakukan Kekerasan Seksual di Sekolah
Para pelaku mayoritas melakukan kekerasan di ruang kelas. Namun, ada juga yang di lakukan ruang kepala sekolah, di lapangan/halaman sekolah, di kebon belakang sekolah, dan aula sekolah.
Kelima, Alasan melakukan Kekerasan Fisik
Alasan guru melakukan kekerasan fisik ke siswanya adalah dalih untuk mendidik dan mendisiplinkan siswanya. Alasan orangtua siswa melakukan kekerasan kepada guru adalah ingin membela anaknya yang dianggap telah jadi korban kekerasan oleh gurunya. Adapun alasan siswa melakukan kekerasan terhadap sesame siswa adalah untuk membalas dendam dan sengaja adu kekuatan (gladiator) karena perintah siswa senior. Sedangkan kasus siswa membully guru sebagian besar karena ingin video yang dibuatnya viral sehingga jadi terkenal.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU