.jpeg)
hariansuara.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan bagasi tercatat. Hal tersebut juga sejalan dengan momen pengawasan terhadap bagasi tercatat dan barang bawaan (kabin) penumpang selama liburan Natal dan Tahun Baru periode 2019-2020
Terkait Pengawasan bagasi tercatat dan barang bawaan (kabin), Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan SE 06 Tahun 2015 tentang Peningkatan Keamanan dan Pemeriksaan Keamanan Penerbangan dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Inst. 1 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Karyawan Yang Bertugas Di sisi Udara Bandar Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada pengelola bandara, operator penerbangan dan ground handling untuk meningkatkan kepedulian keamanan penerbangan (Avsec Awareness) kepada karyawannya.
Pemeriksaan bagasi tercatat juga akan dilakukan terhadap bagasi tercatat yang tidak diambil oleh pemiliknya dan bagasi tidak bertuan, juga termasuk pemeriksaan terhadap barang bawaan (kabin) penumpang transit yang ditinggal oleh pemiliknya.
Polana juga menegaskan agar semua instansi dan unit kerja terkait, baik regulator, operator, dan otoritas bandara harus bersinerji dan bekerja maksimal dalam hal pengawasan bagasi sesuai Standard Operational Procedure (SOP).
Polana menambahkan, dimomen liburan Nataru periode 2019-2020, pengawasan terhadap bagasi, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat, akan terus diperketat.
"Pengawasan terhadap penanganan bagasi tercatat dilakukan baik oleh Avsec Airline maupun pengawasan melalui CCTV yang dikontrol oleh Airport Operation Control Center (AOCC),"tambah Polana.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU