Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

KPAI : Stop Sebarkan Video Kekerasan Terhadap Anak di Media Sosial

Nasional
06 Jan 2020
KPAI : Stop Sebarkan Video Kekerasan Terhadap Anak di Media Sosial

 

hariansuara.com, Jakarta - Beberapa minggu ini banyak beredar video kekerasan terhadap anak yang beredar di media social, paling banyak yang beredar dari grup-grup whatsApp, diantaranya video anak di hukum ayahnya dengan cara digantung di jendela, video seorang anak yang akan diimunasi namun kemudian dijumpai memar pada tubuh si anak dan kemudian diinterogasi oleh  orang dewasa di sekelilingnya, seorang anak yang dipukul dan ditendang kawan-kawannya di belakang sekolah, seorang anak yang di maki  ibunya karena sang ibu kecewa anaknya ranking 3, seorang siswi yang ditampar orangtua siswa karena sapu yang digunakannya mengenai anak si pelaku penamparan, dan lain sebagainya.

Berkaitan maraknya peredaran video-video kekerasan terhadap anak, maka KPAI menghimbau kepada netizen untuk berhenti menyebarkan video kekerasan semacam itu. Stop di kita. Hapus dan jangan share ke medsos kalau kita menerima kiriman video kekerasan terhadap anak, akan lebih  baik ditanyakan ke pihak berwenang, tapi jangan disebarkan, apalagi di grup.

"Kalau ada yang membagikan tautan ke foto atau video anak korban kekerasan, pastikan tautan itu berhenti di Anda. Lebih baik jika anda menghubungi  crisis center terdekat, seperti  P2TP2A   yang merupakan lembaga layanan pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), crisis center kepolisian atau dapat juga ke pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di 0821-3677-2273, " tutur Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.

Tanya ke pihak-pihak yang berwenang, apa yang harus Anda lakukan di situasi tersebut. Sebaiknya masing-masing dari kita mengetahui kontak informasi crisis center terdekat.

Kedua, KPAI mengingatkan bahwa dengan menyebarkan video kekerasan, maka Alih-alih membantu si anak, orang-orang dewasa yang merekam dan menyebarkan video dengan menunjukkan anak itu malah jelas-jelas melanggar hak anak atas privasi sebagaimana tersirat di dalam UUD 1945.

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Mari bangun kepekaan kita sebagai orang dewasa. Mari kita coba membayangkan apa rasanya bila video kita yang sedemikian sensitif tersebar ke seluruh penjuru negeri ini.

Mari sejenak memikirkan perasaan si anak dan apa dampak jangka panjangnya bagi dia setelah Anda menekan tombol "share".

Kita tidak tahu apa saja yang dapat menjadi faktor pemicu trauma anak tersebut. Sebaiknya kita pikirkan dengan matang sebelum menyebarkan informasi atau...melakukan apapun.

Ketiga, KPAI mendorong netizen untuk memanfaatkan internet sebagai tempat untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Sebarkan cerita si anak (tanpa harus  menyebarkan foto/video atau identitas si anak) dan kontak rujukannya ke orang lain. Ingat, tujuan dari menyebarkan adalah untuk berbagi informasi tentang rujukan dan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan bila berada di situasi yang sama seperti Anda. Mari bangun kepekaan kita dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk viralnya video kekerasan yang dialami seorang anak. Peduli adalah sikap yang baik, namun perlu sikap bijak dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X