.jpeg)
hariansuara.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan oleh banjir.
Para pemegang paspor yang mengalami musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari Kantor Kelurahan sesuai domisili. Selanjutnya pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas.
Kebijakan terbaru ini menjadi wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespon musibah bencana banjir yang dialami warga masyarakat di beberapa lokasi di Indonesia. Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir.
Dengan aturan ini, para pemegang paspor yang seharusnya terkena biaya beban (denda) karena kerusakan paspor sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kehilangan paspor sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) akan diberikan penggantian paspor dengan biaya normal sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paspor elektronik 48 halaman.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU