Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

BPK dan KPK Sepakat Kerja Sama Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Nasional
09 Jan 2020
BPK dan KPK Sepakat Kerja Sama Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

hariansuara.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dan Ketua KPK, Firli Bahuri (7/1/2020) di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, serta para Wakil Ketua KPK. 

Kesepakatan bersama ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana kepada KPK; tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara; pencegahan tindak pidana korupsi; pertukaran informasi; dan koordinasi.

Kesepakatan tersebut juga membahas kewenangan BPK dan KPK, dimana BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

Pada bagian kedua kesepatan bersama, disebutkan bahwa BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK. Apabila berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan itu menyimpulkan adanya kerugian negara dan unsur pidana, maka BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK. Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertulis oleh BPK kepada KPK. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan penghitungan kerugian negara dilakukan secara tertulis. Untuk melakukan penghitungan kerugian negara, BPK memperoleh dokumen pendukung dari KPK. BPK dapat meminta dokumen pendukung kepada pihak lain dengan berkoordinasi dengan KPK. Selanjutnya, BPK menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara kepada KPK setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Sedangkan mengenai keterangan ahli, KPK dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli, guna didengar keterangannya tentang hal-hal terkait dengan hasil pemeriksaan BPK. Permintaan penunjukan ahli dilakukan secara tertulis, dan selanjutnya BPK kemudian memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.

BPK dan KPK juga melakukan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kerja sama ini dilakukan antara lain dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan.(*)

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X