Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Jasa Marga: Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Nasional
16 Jan 2020
Jasa Marga: Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

hariansuara.com, Jakarta - Menanggapi informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang, Jasa Marga  dalam keterangan tertulisna, Kamis, (16/1/2020), mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal berikut:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Jadi sesuai dengan definisi di atas, apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data atau foto uang elektronik, maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh.

Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat menyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta selalu memastikan kecukupan saldo.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X