hariansuara.com, Jakarta - KPAI mendorong Kemdikbud dan Kemenag serta jajaran Dinas-Dinas Pendidikan dan Kanwil-Kanwil Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memiliki perhatian terhadap meningkatkan angka bunuh diri di kalangan pelajar/remaja usia 14-18 tahun.
"Kasus percobaan bunuh diri peserta didik di salah satu SMP di Ciracas, bukan kasus pertama di DKI Jakarta, tercatat pada November 2019 juga terjadi kasus serupa di salah satu SMPN di Pademangan, Jakarta Utara. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian Nova Riyanti Yusuf, terhadap kesehatan jiwa 910 siswa SMAN dan SMKN berakreditasi A di Provinsi DKI Jakarta, terungkap bahwa 5 persen peserta didik di SMAN/SMKN di DKI Jakarta sudah memiliki ide bunuh diri dan 3 persen diantaranya sudah melakukan percobaan bunuh diri," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Kamis, (30/1/2020).
Pelajar yang terdeteksi berisiko bunuh diri memiliki risiko 5,39 kali lebih besar untuk mempunyai ide bunuh diri dibandingkan pelajar yang tidak terdeteksi berisiko bunuh diri setelah dilakukan kontrol terhadap kovariat: umur, sekolah, gender, pendidikan ayah, pekerjaan ayah, pendidikan ibu, pekerjaan ibu, status cerai orangtua, etnis, keberadaan ayah, keberadaan ibu, kepercayaan agama, depresi, dan stresor.
Ide bunuh diri, ancaman, dan percobaan bunuh diri merupakan hal serius yang harus segera ditangani sehingga dibutuhkan langkah preventif untuk menurunkan angka kejadiannya. Untuk kasus bunuh diri pada remaja, salah satu hal penting yang dapat dilakukan adalah deteksi dini. Semakin cepat keluarga dan orang di sekitar remaja itu menemukan faktor resiko penyebab bunuh diri semakin baik.
KPAI mendorong Kementerian pendidikan dan kebudayaan dan terutama Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pelatihan bagi para guru agar memiliki kepekaan dan mengetahui cara mendeteksi peserta didiknya yang dirundung masalah dan bisa berpotensi melakukan bunuh diri.
Pelatihan tidak dilakukan dengan metode pembelajaran dan kurikulum. Pelatihan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang berpresfektif kepentingan terbaik bagi anak. Tidak hanya wajib memiliki kepekaan, guru juga harusnya memiliki empati terhadap anak-anak yang bermasalah. Kepekaan dan empati ini perlu ditumbuhkan. Sedangkan teknik mengenali anak-anak yang dirundung masalah juga perlu diberikan.
Pelatihan ini diperuntukan bagi Kepala Sekolah dan para guru yang menjabat sebagai wali kelas dan Pembina ektra kurikuler, bukan hanya guru Bimbingan Konseling (BK) yang memiliki kemampuan konseling, setiap guru setidaknya memiliki kepekaan dan mengenali tanda-tanda anak yang dirundung masalah dan yang memiliki ide bunuh diri. Pencegahan lebih baik daripada penanganan dan penyembuhan.
Sekolah-sekolah perlu didorong untuk segera menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA), karena di dalam SRA sudah memenuhi perlindungan terhadap anak dan menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Selain itu, sekolah ramah anak diwajibkan memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi mengadu atau anak-anak yang dirudung masalah berani melakukan konseling sehingga bisa dibantu menghadapi masalah.
Dinas Pendidikan diharapkan memiliki SOP dan juga dapat merujuk kasus ke lembaga yang berwenang. Khususnya di DKI Jakarta, setiap sekolah diharapkan memiliki 1 (satu) psikolog.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU