Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Pemerintah Hati-hati Dalam Membahas RUU Omnibus Law

Nasional
06 Feb 2020
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Pemerintah Hati-hati Dalam Membahas  RUU Omnibus Law

hariansuara.com, Jakarta - Mengenai draft RUU Omnibus Law yang sampai saat ini belum diserahkan ke DPR RI maka Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Pemerntah mengingat bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum" yang dimaksud negara hukum ialah menegakan supermasi hukum dan menegakan keadilan serta kebenaran serta mempunyai tanggung jawab dalam kekuasaanya.

"Sehingga terhadap Omnibus Law yang merupakan produk hukum, maka Pemerintah Republik Indonesia harus menjamin norma-norma dalam konstitusi (UUD 1945) dapat terlaksana dengan baik khususnya Pasal 20 ayat 1 yang intinya menegaskan bahwa Kekuasaan membentuk UU berada di tangan DPR RI," kata Advokasi Peduli Hukum Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (6/2/2020).

Maka Pemerintah wajib hati hati secara detail  dalam rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR RI bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia  melalui perwakilannya, Indra Rusmi, Johan Imanuel, Ricka Kartika Barus, Arnold JP Nainggolan, Muhammad Yusran Lessy, Ika Arini Batubara, Wendra Puji, Fernando, Erwin Purnama, Yogi Pajar Suprayogi, Denny Supari dan Kemal Hersanti juga meminta  pemerintah bersama DPR RI harus menjamin bahwa UU Omnibus Law ini  harus berisi muatan yang mengandung asas hukum yang seluas luasnya dan menciptakan suatu keharmonisasian peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembentukan peraturan sehingga dapat diterima oleh semua kalangan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengusul memberikan akses kepada publik terhadap isi rancangan undang-undang Omnibus Law (vide Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Pasal 96 ayat (4) dinyatakan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat)

Oleh karena itu poin penting dalam merancang suatu pembentukan perundang-undangan, harus memperhatikan dan menerapkan asas pembentukan perundang -undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 dan 6 UU No 12 tahun 2011. Sehingga di dalam Omnibus Law apabila terpenuhi semua asas pembentukan perundang-undangan  maka dapat dikatakan Omnibus Law sesuai dengan harapan publik serta bagaimanapun juga peraturan perundang-undangan memiliki KATANA HUKUM (Konsep, Asas, Teori, Aturan dan Norma Hukum).(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X