Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Ajukan Partisipasi Publik Terkait Pembahasan Omnibus Law ke DPR RI

Nasional
11 Feb 2020
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Ajukan Partisipasi Publik Terkait Pembahasan Omnibus Law ke DPR RI

hariansuara.com, Jakarta - Terkait penciptaan RUU melalui konsep Omnibus Law yang menjadi konsep baru dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia maka Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia akan segera meminta audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI.

Menurut perwakilan Tim Advokasi, Indra Rusmi, pihaknya akan meminta Badan Legislasi DPR RI untuk duduk bersama mengkaji dari seluruh aspek hukum serta aspek lainya dari sudut pandang konsep hukum yang sudah berlaku di Indonesia.

"Ya betul kami akan mengajukan partisipasi publik dan hal ini diatur jelas dalam Pasal 96 ayat (1) UU 12/2011," terang Indra.

Indra mengtakan, "Pasal 96 ayat (1) menyatakan Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan."

Kemudian perwakilan lainnya Ricka Kartika Barus, menambahkan bahwa masyarakat yang dimaksud dalam UU 12/2011 adalah orang perseorangan atau kelompok antara lain kelompok / organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat (Pasal 96 ayat 3).

Kemudian perwakilan lainnya Johan Imanuel, mengatakan bahwa Konsep Omnibus Law  harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat agar memudahkan setiap orang untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.

Untuk diketahui UU 12/2011 adalah Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar menciptakan suatu aturan yang baik dikemudian hari demi kepentingan dan kemajuan bangsa dalam menciptakan suatu peraturan. 

"Kami berharap DPR RI merespon baik perihal partisipasi publik kami," pungkas Indra.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X