Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tim Advokasi Amicus Pertanyakan Surat Edaran MA Tentang Tata Tertib Sidang

Nasional
28 Feb 2020
Tim Advokasi Amicus Pertanyakan Surat Edaran MA Tentang Tata Tertib Sidang

hariansuara.com, Jakarta - Terbitnya SEMA No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Sidang dipertanyakan oleh Komunitas Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Amicus.

Menurut Perwakilan Tim Advokasi Amicus, Yogi Pajar Suprayogi, pihaknya menilai "Mahkamah Agung Republik Indonesia sebetulnya tidak perlu membatasi peliputan sidang. Kan sudah jelas asas persidangan terbuka untuk umum kecuali untuk perkara tertentu yang harus dilangsungkan secara tertutup."

"Jika memang ini untuk memberantas Mafia Peradilan justru seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan aturan yang memudahkan para pihak yang berperkara dengan cara memberikan kebebasan menggunakan perangkat elektronik untuk merekam."

"Kalau dilarang ya semua pihak tanpa kecuali tidak boleh melakukan peliputan baik internal Pengadilan ataupun Mahkamah Agung juga tidak bisa meliput termasuk cctv nya juga harus di non aktifkan," tandas Yogi.

"Rasanya kurang tepat jika diberlakukan saat ini, mengingat kadangkala fakta-fakta di persidangan justru berbeda dengan isi putusan sehingga apabila dibatasi peliputan ini dapat dikatakan bahwa pengadilan tidak memberikan keterbukaan informasi kepada publik bagaimana dengan perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik yang seharusnya diketahui oleh khalayak ramai perkembangannya,"tambah Yogi.

"Ini sangat aneh, disaat Mahkamah Agung mewajibkan digitalisasi dalam pengadilan justru malah menimbulkan kegaduhan bagi banyak pihak yang akan berperkara."

Sementara perwakilan lainnya, Novli Harahap mengatakan,"Surat Edaran MA RI tidak wajib dipatuhi karena bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan. Alangkah elok Mahkamah Agung Republik Indonesia merumuskan bersama aturan tata tertib baru dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam persidangan seperti Kepolisian,Kejaksaan, Advokat dan Pers."

Perwakilan lainnya Gunawan Liman menambahkan, "Ini menjadi diskusi ramai di kalangan Advokat padahal apabila adanya peliputan atau rekaman, bisa berfungsi sebagai sarana control dan pengawasan terhadap sistem peradilan yang transparan."(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X