Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Cegah Penyebaran Virus COVID-19, MRT Keluarkan Berbagai Kebijakan

Nasional
02 Mar 2020
Cegah Penyebaran Virus COVID-19, MRT Keluarkan Berbagai Kebijakan

hariansuara.com, Jakarta - Terkait upaya mendukung pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melakukan dan mengeluarkan kebijakan agar mengurangi potensi penyebaran di lingkungan kereta dan stasiun MRT Jakarta. Kebijakan tersebut meliputi:

Sejak 31 Januari 2020 lalu, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melakukan sosialisasi tentang COVID-19 melalui kanal-kanal media sosial perusahaan.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta dan jajarannya telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sejak 12 Februari 2020 dilanjutkan koordinasi rutin;

Menempatkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di titik-titik ramai lalu lintas penumpang di 13 stasiun MRT Jakarta.

Meningkatkan upaya pembersihan secara intensif dan berkala pada stasiun dan kereta MRT Jakarta dengan metode khusus agar mencegah potensi penyebaran virus.

Pelaksanaan edukasi publik melalui bincang-bincang (talk show) dengan tema “Pentingnya Hand Hygiene Dalam Pencegahan Virus” pada Minggu, 1 Maret 2020 di Exit B Stasiun Bundaran HI. Acara ini menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dan dr. Danar Wicaksono.

Secara paralel, manajemen PT MRT Jakarta (Perseroda) menerbitkan Peraturan Direksi khusus untuk memperkuat langkah-langkah dan prosedur penanganan pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Edukasi publik ke penumpang secara berkelanjutan melalui materi cetak dan digital di stasiun, serta melalui e-poster di akun sosial media MRT Jakarta.

Stasiun MRT Jakarta akan menerapkan pemeriksaan suhu badan penumpang dalam waktu dekat. Pemeriksaan akan dilakukan di setiap area pintu masuk stasiun. Bagi penumpang yang menunjukkan gejala demam tinggi tidak diperbolehkan masuk ke area stasiun MRT Jakarta.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI membuka layanan telepon Hotline Virus Corona di 021-5210411 dan 0812 1212 3119 dan melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di 0813 8837 6955.(*)

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X