Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Cegah Covid-19, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Intensif di Seluruh Bandar Udara

Nasional
03 Mar 2020
Cegah Covid-19, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Intensif  di Seluruh Bandar Udara

hariansuara.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menginstruksikan kepada seluruh bandar udara di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan secara intensif melalui Komite FAL di setiap bandar udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa sebagai Ketua Komite FAL Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan lebih intensif mengambil langkah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di seluruh wilayah Indonesia.

"Setelah terdapatnya 2 WNI yang terjangkit virus corona di Indonesia. Kami menghimbau kepada seluruh Komite FAL Bandar Udara untuk kembali melakukan pengawasan intensif di seluruh bandar udara," jelas Novie Riyanto.

Novie Riyanto menambahkan bahwa Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Kepala UPBU dan EGM BUBU selaku Ketua Komite FAL Bandar Udara bertanggung jawab memantau dan mengkoordinasikan fungsi pengawasan pemerintah yang dijalankan oleh KKP di Bandar Udara Internasional untuk mencegah penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Indonesia.

“Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU), Kepala UPBU dan EGM BUBU selaku Ketua Komite FAL Bandar Udara berkewajiban memantau segala perkembangan terkait pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia, terutama dalam menerapkan, mengkoordinasikan, dan meng update pelaksanaan sistem pengawasan, dalam hal ini penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang di bandar udara. Untuk itu perlu koordinasi intensif dengan seluruh bandar udara di wilayah kerjanya, serta berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” tambah Novie.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015, pada Bab I Tujuan Program, agar semua pihak yang terkait dengan Fasilitasi (FAL) memahami ruang lingkup, prosedur dan tata cara sesuai dengan kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab institusi terkait dan penyelenggara jasa terkait dalam rangka penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) di Indonesia.

“Kami instruksikan, seluruh pengawasan, pemeriksaan penumpang dan kru pesawat untuk dilakukan secara intensif. Pemeriksaan berlaku bagi semua penumpang, tanpa pengecualian,” ujarnya.

Novie menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara akan terus memberikan dukungan penuh kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam menjalankan tugasnya, berikut dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk dapat bekerjasama dalam meningkatkan pengawasan pada bidangnya masing-masing.

“Dan kepada semua penumpang, dimohon kerjasamanya untuk melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan setempat jika merasa kurang sehat agar segera melaporkan dan memeriksakan diri kepada petugas kesehatan di bandara, jangan abaikan gejala-gejalanya demi kesehatan anda dan orang lain,” tutup Novie.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X