Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Praktisi Hukum Ini Soroti Mekanisme Pendaftaran dan Penyebaran Kartu Prakerja

Nasional
07 Mar 2020
Praktisi Hukum Ini Soroti Mekanisme Pendaftaran dan Penyebaran Kartu Prakerja

hariansuara.com, Jakarta- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Potensi Kerja Melalui Kartu Prakerja dengan bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja serta meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Namun demikian Johan Imanuel, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa setidaknya ada yang perlu dipertegas dalam peruntukan Kartu Prakerja ini antara lain Pertama, bahwa mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja ini melalui seleksi (Pasal 11 Perpres No 36/2020) timbul pertanyaan bagaimana jika calon peserta Kartu Prakerja yang secara persyaratan sebagai penerima manfaat (Pasal 3 Perpres 36/2020) memenuhi tetapi tidak lulus seleksi. Akan bagaimana statusnya? Ini perlu dipikirkan.

"Kedua, apakah Kartu Prakerja ini dapat berlaku bagi warga negara yang sedang tidak bekerja karena melakukan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan Ketenagakerjaan ini juga patut dipikirkan," tuturnya.

Ketiga, bagaimana penyebaran Kartu Prakerja berdasar kuota per propinsi atau bagaimana? Karena tidak ditegaskan dalam Perpres 36/2020. Teringat  dengan penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan pada Agustus 2019 menyampaikan bahwa Kartu Prakerja ini dikeluarkan untuk dua juta Warga Negara Indonesia dengan  anggaran Rp 10,3 Triliun. Ini harus terbuka, hati-hati dan diawasi dengan baik.

"Semoga hal-hal diatas dapat menjadi catatan untuk diperhatikan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Kartu Prakerja. Karena bagaimanapun Kartu Prakerja merupakan harapan untuk mengurangi angka pengangguran melalui pelatihan yang meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja dan alih kompetensi kerja", pungkasnya.(*)

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X