
hariansuara.com, Jakarta - Bawaslu telah melakukan pendalaman pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, dari pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran ASN yang tak netral, terdapat 196 telah selesai pemeriksaan. Sisanya, 16 kasus dalam proses pemeriksaan dan 23 kasus dihentikan.
"Paling banyak Provinsi Maluku Utara sebanyak 33 kasus, diikuti Sulawesi Tengah sebanyak 28 perkara dan Nusa Tenggara Barat 26 dugaan pelanggaran ASN. Untuk Sumut (Sumatra Utara) ada 6 kasus, salah satunya kalau tidak salah di Asahan ini," sebutnya saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Minggu (8/3/2020).
"Yang telah selesai pemeriksaan sudah diserahkan kepada KASN untuk selanjutnya membuat rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," tambah Dewi
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menguraikan, beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau bahkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui jalur partai politik atau perseorangan.
"Ada juga upaya menguntungkan salah satu bakal calon melalui media sosial (medsos) atau media massa. Atau mengkampanyekan, menyosialisasikan, dan mempromosikan salah satu bakal calon," tutur istri dari Sofyan Farid Lembah ini.
Dewi meminta ASN berhati-hati dalam menggunakan medsos. Bawaslu menurutnya, akan melakukan pengawasan intensif. "Masyarakat juga membantu mengawasi, kemudian melaporkan kepada Bawaslu. Hati-hati menyukai postingan program calon peserta pilkada itu sudah bisa diperiksa," imbuhnya.
Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) dan dua periode menjadi anggota DPRD Provinsi Sulteng ini pun mengaku, penggunaan medsos oleh ASN tak sedikit yang melanggar pidana pemilu. Karena itu, dirinya meminta para ASN terus menahan diri untuk netral hingga kemudian menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU