Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Terkait BPJS, Tim Advokasi Amicus Sarankan Jokowi Laksanakan Putusan MA

Nasional
10 Mar 2020
Terkait BPJS, Tim Advokasi Amicus Sarankan Jokowi Laksanakan Putusan MA

hariansuara.com, Jakarta - Mahkamah Agung lewat putusannya No 7P/HUM/2020 telah mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Peduli Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terkait iuran BPJS Kesehatan.

Perwakilan dari Tim Advokasi Amicus Johan Imanuel. SH, dan Indra Rusmi, SH, berharap kepada Presiden Joko Widodo dapat segera melaksanakan dan memberikan solusi atas putusan MA RI tersebut dikarenakan beberapa alasan. 

Pertama menurut Johan, Permohonan Hak Uji Materiil merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung khususnya Pasal 31 A.

Kedua, permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh KPCDI berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Agung, infoperkara dicantumkan amar putusan adalah dikabulkan sebagian, sehingga putusan MA RI tersebut bersifat final dan mengikat.

Johan Juga menjelaskan bahwa putusan MA RI No 7P/HUM/2020 wajib dipatuhi oleh Termohon  berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dinyatakan : "Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersankutan tidak mempunyai kekuatan hukum";

"Sehingga Amar Putusan tersebut secara otomatis memerintahkan Presiden selaku Pejabat (Termohon) untuk membatalkan Perpres 75/2019 perihal kenaikan iuran BPJS yang dinilai cacat hukum oleh MA, maka pepres 75/2019  tidak memiliki kekuatan serta kepastian hukum," kata Johan.

Tim Advokasi Amicus, ditegaskan oleh Indra, hal terpenting menyarankan Presiden RI untuk menghormati dan melaksanakan putusan MA RI No 7P/HUM/2019 terhadap Pepres 75/2019  atas Kenaikan Iuran BPJS, maka dalam hal ini Presiden Jokowi perlu mengambil langkah hukum melalui kebijakan terhadap kenaikan iuran BPJS dengan meninjau kembali dari aspek materi muatan iuran BPJS apakah sudah diperhitungkan secara realistis dalam mewujudkan asas keadilan dan keseimbangan, serta memperhatikan dalam aspek penyusunan perundang undangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lainya hal ini agar menciptakan asas kepastian hukum dalam menjalankan suatu peraturan yang berlaku.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X