
hariansuara.com, Jakarta - KPAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang memperlihatkan siswi dilecehkan ramai-ramai oleh siswa lainya viral di media sosial. Dalam video perundungan (bullying) tersebut, tampak siswi tersebut mulutnya juga sudah disumpel oleh kain putih, korban dalam posisi telentang dan nampak tak berdaya dilecehkan dan direndahkan, meski sebenarnya korban tampak berusaha melawan.Peristiwa yang ada dalam video terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
"KPAI sudah meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir video yang viral tersebut dan menghimbau warganet untuk berhenti menyebarkan video tersebut. Setop di Kita! Mari kita bangun kepekaan dan empati pada anak korban. Akan sulit baginya melupakan peristiwa menyakitkan dan memalukan yang diterimanya jika video tersebut terus disebarkan," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, dalam keterangan tertulis, Rabu, (11/3/2020).
KPAI sudah mendapatkan penjelasan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, bahwa pihak Disdik sudah melakukan pengawasan ke sekolah bersama Dinas PPPA Provoinsi Sulawesi Utara. Karena jenjang SMK kewenangannya berada di pemerintah Provinsi. Namun, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara tidak hanya pengawasan kasusnya, akan tetapi seharusnya juga segera melakukan BAP secara kedinasan sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pihak Disdik Sulut harus melakukan pemeriksaan kepada kepala Sekolah dan jajarannya yang memiliki tanggung jawab melindungi anak-anak selama berada di sekolah dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Jika ditemukan ada kelalaian pihak sekolah maka haruslah dibina oleh Disdik sebagai atasan sekolah agar kejadian yang sama tidak terulang. Mengingat kejadiannya dilakukan oleh para siswa di lingkungan sekolah pada jam belajar. Kewajiban sekolah melindungi peserta didik selama berada di sekolah diatur dlm pasal 54 UU no 35/2014 ttg Perlindungan Anak, juga Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Untuk itu KPAI akan bersurat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
KPAI mendorong sekolah memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku Memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya. Tentu saja sesuai dengan aturan dan tatatertib di sekolah tersebut, penegakan aturan harus dilakukan. Namun, jika memang kasus ini dilaporkan ke kepolisian, maka KPAI juga memastikan kepolisian menggunakan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses anak-anak pelaku.
KPAI mendorong anak korban diasesmen secara psikologis agar mendapatkan hak pemulihan psikologis. Begitupun dengan anak-anak pelaku, KPAI juga mendorong Dinas PPPA Sulut untuk melakukan psikososial agar dapat dipastikan rehabilitasi psikologis agar semua anak pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
KPAI akan mendorong Dinas-dinas Pendidikan dan Kemdikbud RI untuk memiliki kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Upaya itu dapat dilakukan dengan cara :
1. Menyelenggarkan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah.
2. mengajarkan soal pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, ada keengganan yang menghambat pengajaran topik itu di sekolah.
3. pendidikan soal seksualitas dan kesehatan reproduksi bisa masuk dalam kurikulum agar menjadi standar untuk diajarkan di sekolah-sekolah.
Yang menghambat pendidikan seksual di Indonesia adalah :
1. dianggap tabu;
2. bukan budaya timur; dan
3. Para orangtua masih malu untuk ngomong 'penis', mereka menyamarkan dengankata 'burung', pakai 'gajah', cuma karena yang mengajarkan itu masih malu. Ayolah, kita pakai kalimat-kalimat yang bikin 'penis' itu sama dan biasa saja, seperti kita menyebut bagian tubuh kita yang lain, seperti kita bilang 'mata”, hidung, dll. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU