hariansuara.com, Jakarta - Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendukung segala langkah pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh KPCDI No 7P/HUM/2020.
Menurut perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Fernando, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung terkait Pembatalan Iuran BPJS Kesehatan.
Akant Fernando mengingatkan pemerintah harus cepat mengambil langkah setidak-tidaknya mencari solusi untuk dua hal yaitu apakah Perpres akan direvisi atau diterbitkan Perpres baru. Kedua bagaimana dengan iuran dari Peserta yang telah membayar? Dapatkah dikembalikan atau pun dijadikan deposit?
Fernando menegaskan pemerintah harus bergerak cepat dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk Pemohon Hak Uji Materiil serta melibatkan komunitas lainnya yang sering memberikan rekomendasi terkait Kebijakan BPJS Kesehatan.
Pihaknya juga memahami bahwa langkah yang akan diambil pemerintah terkait penyesuaian iuran diatur dalam rangka penyehatan keuangan aset jaminan sosial kesehatan dari BPJS Kesehatan itu sendiri.
Hal ini menurut Fernando diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 37 Ayat (5) adalah
a. penyesuaian dana operasional;
b. penyesuaian besaran iuran; dan/atau
c. penyesuaian manfaat.
Namun demikian tidak ada salahnya untuk sekaligus melakukan revisi Peraturan Pemerintah tersebut dengan membuat solusi baru seperti efisensi dalam BPJS Kesehatan itu sendiri sehingga dapat menekan biaya operasional dengan memangkas pengeluaran dana operasional yang dianggap tinggi misalkan gaji dari manajemen.
K"mengenai iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta sebelum Putusan MA maka tidak ada salahnya Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan baru yang dapat menetapkan apakah akan dikembalikan atau menjadi deposit sehingga memberikan kepastian hukum bagi peserta dan masyarakat Indonesia" tutur Fernando.
Kemudian penting juga dilakukan transparansi keuangan negara kepada publik oleh Pemerintah dan BPJS Kesehatan sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Adapun prinsip transparansi yang dapat dijadikan acuan adalah menurut Humanitarian Forum Indonesia (HFI) ada beberapa prinsip transparansi. Salah satunya ialah adanya informasi yang mudah di pahami dan diakses (dana, cara pelaksanaan, bentuk bantuan atau program) ini harus dilakukan oleh Pemerintah dan BPJS Kesehatan kepada publik.
"Oleh karenanya Pemerintah harus lebih cermat, hati-hati serta transparan dalam mengambil kebijakan terkait BPJS Kesehatan. Karena semangat BPJS Kesehatan ini kan gotong royong ya jadi publik harus ada partisipasi juga dalam kebijakan yang akan ditetapkan", tutup Fernando.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU