
hariansuara.com, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto menegaskan bahwa partainya akan mengawal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang iuran kenaikan BPJS kesehatan.
“Alhamdulillah, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran bpjs tersebut. PKS akan mengawal keputusan MA tersebut, agar dapat terlaksana di lapangan. Masyarakat tentu gembira dengan keputusan MA yang bersifat final ini,” ungkap Mulyanto di hadapan konstituen saat reses di Kresek, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
Mulyanto juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS akan terus berjuang membela aspirasi masyarakat.
Seperti diberitakan, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa pada 5 Desember 2019 yang lalu.
Mereka beralasan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS); dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU