hariansuara.com, Jember - Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan oleh Slamet Mintoyo, warga Jember yang mengaku dirugikan atas bergulirnya hak angket oleh DPRD Jember dinilai salah alamat dan tidak tepat.
Achmad Cholily SH. MA, Ketua Tim Advokat DPRD Jember mengatakan gugatan CLS yang ditujukan kepada DPRD Jember karena membentuk panitia angket itu sebuah kesalahan.
Menurut Cholily, CLS adalah ketidakpuasan warga negara terhadap kinerja penyelenggara negara. "Citizen law suit (CLS) itu (gugatan) ketidakpuasan seorang warga negara terhadap penyelenggara negara. Siapa penyelenggara negara? Presiden sampai kepala desa. DPRD itu tidak termasuk,” katanya kepada hariansuara.com, Jumat, (13/3/2020).
Hak Angket itu adalah pilihan keputusan politik, kata Cholily, bukan objek gugatan CLS, karena tidak berlaku untuk umum.
“Hak angket hanya untuk anggota DPRD Jember saja kepada bupati. Hak angket itu ada, salah satunya adalah untuk menyelidiki adakah peraturan-peraturan yang dilanggar oleh pemerintah daerah," kata Cholily.
Cholily pun menganggap upaya gugatan itu hanya bertujuan menghambat agar tidak ada pemakzulan bupati oleh DPRD Jember. Sebab, setelah hak angket dilaksanakan, DPRD Jember bisa menyampaikan pendapat yang berujung pemakzulan. “Mekanismenya jelas, ketika interpelasi (bupati) tidak hadir, maka dinaikkan menjadi hak angket,” tutur Cholily yang menjadi ketua dari 34 advokat yang akan membela DPRD Jember.
Ia menambahkan seharusnya gugatan itu ditujukan kepada kinerja Pemkab Jember atau Bupatinya yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum. “Seharusnya yang digugat CLS itu adalah kasus jembatan ambruk di Jompo atau pembangunan yang tidak berjalan di Jember, dan yang digugat adalah Bupatinya” kata Cholily.
Sidang gugatan perdana terhadap hak angket DPRD Jember sebelumnya telah digelar pada Kamis (5/3/2020), lalu. Namun, sidang ditunda lantaran pihak tergugat, dalam hal ini DPRD Jember maupun perwakilannya tidak hadir.
"Dalam persidangan pertama yang digelar, DPRD Jember tidak hadir karena bertabrakan dengan agenda di Jakarta," kata Cholily.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (16/3/2020). Pada sidang ini dilakukan mediasi. Apabila mediasi itu tidak tercapai, maka hakim mediasi mengembalikan berkas ke majelis pokok dan nanti majelis akan memanggil (penggugat dan tergugat).(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU