Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Status Wabah Corona di Indonesia Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Nasional
15 Mar 2020
Status Wabah Corona di Indonesia Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Status tersebut diumumkan kemarin, Sabtu sore (14/3) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB.

“Sekarang statusnya bencana, undang-undang bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,” kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto, Minggu (15/3) di Komplek Istana Negara.

Ia melanjutnya, bencana Non Alam itu contohnya wabah/pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi covid-19.

“Tidak ada derajat yang paling tinggi dari ini (status bencana nasional). Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga) , ini dibawahnya,” ujarnya.

“Oleh karena itu di dalam ketentuan wabah kenapa kok kemarin yang mendeclair ini adalah presiden,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang wabah yang boleh menyatakan wabah adalah menteri. Tapi tentu menteri lapor ke presiden.

Begitu dilaporkan ke presiden, presiden melihat ini sifatnya pandemi bukan hanya di Indonesia. “Ada dampak ikutan yang lebih besar, makanya presiden yang mengumumkan,” ujar dr. Achmad.

Tak hanya itu, Presiden juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Doni. Gugus tugas itu dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah.

“Kemudian komunikasi pusat dan daerah untuk memastikam bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan. Kami pahami kalau sudah komunitas, tidak ada K/L (Kementerian Lembaga) yang mampu bekerja sendiri. Gak mungkin, variabelnya banyak,” ujar dr. Achmad.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X