
hariansuara.com, Jakarta - Sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home).
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah. SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansah mengimbau kepada para pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan pekerjaan di rumah.
Lebih lanjut, terdapat 3 (tiga) kategori langkah pencegahan yang bisa dilakukan. "Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional). Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM," terang Andri Yansah.
Untuk itu, dalam memutuskan langkah pencegahan penularan Covid-19 ini, diharapkan turut melibatkan para pekerja atau buruh di perusahaan. Kemudian, para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui https://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. Hingga Rabu (18/3) sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke disnaker.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU