Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pengaturan Jaminan Biaya Pasien Corona, ini Saran Komunitas Peduli BPJS

Nasional
20 Mar 2020
Pengaturan Jaminan Biaya Pasien Corona, ini Saran Komunitas Peduli BPJS

hariansuara.com, Jakarta - Rencana pengaturan tentang menjamin para peserta BPJS Kesehatan dalam hal pelayanan kesehatan baik diduga terserang Covid-19  ataupun tidak diapresiasi Komunitas Peduli BPJS.

"Hal ini sejalan dengan tujuan BPJS pada Pasal 3 UU BPJS yang menyatakan BPJS bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarga nya. Dalam penjelasan Pasal tersebut yang dimaksud kebutuhan dasar adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Johan Imanuel, Juru Bicara, Komunitas Peduli BPJS.

Kemudian, tambah Johan, mengenai Perpres baru yang menggantikan Perpres 75/2019 sekurang-kurangnya harus menegaskan dua hal yaitu pertama, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri tidak mengalami penyesuaian iuran.

Kedua, pembayaran iuran yang terjadi sebelum adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7P/HUM/2020 dijadikan deposit dalam pembayaran iuran di periode selanjutnya.

"Sehingga Perpres baru yang akan terbit diharapkan memang benar-benar berpihak ke publik sesuai amanat UU BPJS dan UUD 1945 khususnya dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia," pungkasnya.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X