
hariansuara.com, Jakarta - Dua Pimpinan Ombudsman RI yang dinyatakan Positif terdampak Covid-19, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dan Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu melakukan karantina mandiri.
Hal ini dikatakan Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., dalam siaran pers Ombudsman RI, Rabu, (25/3/2020). Amzulian mengatakan pada Hari Kamis, 19 Maret 2020, 7 (tujuh) dari 9 (sembilan) Pimpinan Ombudsman RI mengambil inisiatif melakukan tes COVID-19 di RSPAD Gatot Subroto.
Anggota Ombudsman RI lainnya sedang berhalangan pada saat itu, yaitu Laode Ida dan Alvin Lie. Pada Hari Selasa, 24 Maret 2020, pihak RSPAD mengabarkan bahwa ada 2 Pimpinan Ombudsman RI yang dinyatakan Positif terdampak Covid-19, yaitu Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dan Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu. Sedangkan Ketua dan 4 Anggota lainnya dinyatakan Negatif.
Walau masih dalam kondisi bugar, segera setelah mendapat kabar tersebut, kedua Pimpinan yang dinyatakan Positif berangkat menuju Wisma Atlet Kemayoran untuk mendapat perawatan sesuai standar yang berlaku. Namun setelah berkomunikasi dengan pihak Wisma Atlet diputuskan untuk melakukan karantina mandiri.
Sejak Hari Rabu, 18 Maret 2020, Ombudsman RI telah menerapkan Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) untuk sebagian besar Asisten dan staf Sekretariat Jenderal.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU