Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Setara Institute: Negara Harus Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara Lewat UU Kekarantinaan Kesehatan

Nasional
31 Mar 2020
Setara Institute: Negara Harus Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara Lewat UU Kekarantinaan Kesehatan

hariansuara.com, Jakarta - Setara Institute mengkritik rencana Presiden Jokowi untuk menerapkan pembatasan sosial (physical distancing) yang disertai dengan kebijakan darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19 mencerminkan watak pemerintah yang ingin menggunakan jalan pintas dalam mengatasi wabah Covid-19 tanpa memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negara melalui Perppu No. 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya, karena Perppu tersebut tidak mengatur kewajiban pemerintah terkait pemenuhan tersebut.

Setara mengatakan pemberlakuan Perppu 23/1959 dalam mengatasi Covid-19 tersebut justru tidak relevan, karena tidak memenuhi prasyarat yang diatur pada Pasal 1 UU tersebut, seperti keterancaman oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa, kemudian timbul perang atau bahaya perang. 

"Perppu ini justru berpotensi mengarah kepada otoritarianisme, karena hanya mengatur hak Penguasa Darurat Sipil pada Pasal 17, seperti mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telpon atau radio," tulis Setara dalam siaran persanya, Senin, (31/3/2020).

Setara berpendapat dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang kian massif, Presiden Jokowi seharusnya mengacu kepada UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang notabene ditandatanganinya. Melalui UU ini, pemerintah tidak hanya berupaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat melalui pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina (Pasal 4), pemenuhan kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah (Pasal 52), dan kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit (Pasal 58).

Kompleksitas penanganan Covid-19 ini jangan sampai dilakukan dengan cara atau jalan yang pintas, salah satunya dengan pendekatan keamanan atau bahkan militeristik. Subjek atas keamanan adalah manusia atau warga negara, sehingga pemerintah harus hadir untuk memastikan rasa aman warganya, salah satunya dengan melaksanakan kewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X