Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Sayangkan Status Iuran Kepesertaan Mandiri dalam Aplikasi BPJS Kesehatan Belum berubah

Nasional
01 Apr 2020
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Sayangkan Status Iuran Kepesertaan Mandiri dalam Aplikasi BPJS Kesehatan Belum berubah

hariansuara.com, Jakarrta - Denny Supari, Advokat dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, menyayangkan seharusnya setelah adanya Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 , BPJS Kesehatan langsung mengeluarkan kebijakan dari direksi untuk menangguhkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhadap peserta mandiri terlebih dahulu sambil menunggu terbitnya Perpres pengganti Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan dalam hal iuran kepesertaan mandiri.

Denny mengatakan banyak peserta yang mengadu ke Komunitas Peduli BPJS Kesehatan dengan mempertanyakan mengapa kenaikan iuran yang dibatalkan belum berubah.

"Manajemen BPJS Kesehatan jangan sampai mengabaikan Putusan MA. Kami paham bahwa yang diuji itu bukan peraturan yang dikeluarkan oleh direksi BPJS Kesehatan melainkan Peraturan Presiden. Tapi bukan berarti Manajemen BPJS Kesehatan tidak melakukan action sebagai tindaklanjut putusan MA RI tersebut," tutur Denny dalam keterangan tertulis yang diterima hariansuara.com, Rabu, (1/4/2020). 

Apalagi, tambah Denny, dalam kondisi saat ini dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial secara besar otomatis peserta mandiri yang memiliki penghasilan harian dan menjadi peserta BPJS Kesehatan tentu mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran apalagi ditambah kecemasan akibat iuran BPJS Kesehatan yang masih belum berubah.

Denny mendesak Presiden Republik Indonesia agar patuh kepada Putusan MA yang sudah berlaku final dan mengikat.  

"Sebelumnya kan ada statement Dari Menteri Keuangan RI yang menerangkan akan dikeluarkan Peraturan Presiden yang baru termasuk mengatur jaminan terhadap peserta yang suspect Covid-19. Itu harus segera direalisasi agar tidak berpotensi adanya pihak yang keberatan terhadap sikap pemerintah justru berakibat menjadi adanya permasalahan baru, bisa saja pemerintah digugat dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa,"pungkas Denny.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X